JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam kurun waktu kurang dari satu setengah bulan, tepatnya sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Polres Sukabumi Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/2), Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, memaparkan bahwa pihaknya telah menangani total 18 kasus kejahatan konvensional dan mengamankan 32 orang terduga pelaku.
AKBP Sentot menjelaskan bahwa fokus penindakan meliputi berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari kejahatan jalanan hingga tindak pidana terhadap anak.
“Kasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar AKBP Sentot.
Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
-
Kejahatan Jalanan & Properti: Curat dan curanmor di kawasan Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, pencurian ponsel di Warudoyong, hingga kasus unik pencurian onderdil excavator di Gunungguruh.
-
Sindikat Lintas Wilayah: Pengungkapan jaringan curanmor yang beroperasi lintas kecamatan, mencakup Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
-
Perlindungan Anak & Perempuan: Kasus kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, serta kasus pencabulan di Gunungpuyuh.
-
Kriminal Umum: Penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, dan penganiayaan di Parungseah.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit telepon seluler, kunci letter T, senjata tajam, berbagai dokumen kendaraan, kabel, serta alat bukti pendukung lainnya.
Selain kejahatan konvensional, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mencatatkan prestasi signifikan. Dalam periode yang sama, petugas berhasil mengungkap 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus 18 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan, terdiri dari:
-
Sabu seberat 67,29 gram.
-
4 pohon ganja.
-
169 butir psikotropika.
-
9.940 butir obat keras terbatas.
-
6 timbangan digital, 19 unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dan selamatkan dari peredaran diperkirakan mencapai Rp208.785.000,” beber Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini ditegaskan sebagai bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Kapolres juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Sentot.
Masyarakat dapat menyalurkan informasi atau laporan melalui saluran resmi yang telah disediakan:
-
Polsek terdekat
-
Layanan Call Center 110
-
WhatsApp Pengaduan (Lapor Pak Polisi-Siap Mas): 0811-654-110
Dengan langkah agresif kepolisian di awal tahun ini, diharapkan masyarakat Sukabumi Kota dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi dari ancaman kriminalitas.(*)















