JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik budidaya tanaman ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunungguruh dan Kecamatan Warudoyong, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui berstatus sebagai oknum relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (23) dan AH (36) di wilayah Gunungguruh,” ujar AKP Tenda dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).
Dalam penggerebekan pertama di Kecamatan Gunungguruh, petugas menemukan barang bukti berupa empat pot tanaman ganja yang dipelihara secara mandiri oleh para pelaku di lokasi tertutup. Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik budidaya ilegal tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap AG dan AH, petugas melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus satu tersangka lain berinisial MDS (41).
Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan identitas dilakukan. Tersangka MDS tercatat bekerja sebagai karyawan atau relawan di salah satu perusahaan penyedia layanan SPPG.
“Betul, salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan SPPG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran MDS adalah sebagai penanam awal. Tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada AG dan AH untuk dirawat,” jelas Tenda.
Guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum, sampel tanaman yang disita telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis ganja.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul bibit ganja yang dimiliki oleh para tersangka. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri pemasok benih serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat.
“Sumber bibit pohon ganja tersebut masih dalam tahap penelusuran anggota kami di lapangan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait durasi penanaman dan keterkaitan dengan jaringan lainnya,” tegas Tenda.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Tenda.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk produksi dan peredaran narkotika, termasuk modus penanaman skala rumahan yang tersembunyi.(*)















