Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Sep 2026 10:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan 20 Persen Lahan HGU PTPN Cikaso untuk Masyarakat


					Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2024. Perbesar

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso yang berlokasi di Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku HGU perkebunan tersebut sejak tahun 2024.

Persoalan tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan aset HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengonfirmasi bahwa lahan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare di kedua desa tersebut telah habis masa izinnya. Ia menegaskan, jika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2).

“PTPN Cikaso dalam proses perpanjangan wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare,” kata Andri.

Andri memastikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal proses ini hingga alokasi lahan tersebut benar-benar terealisasi untuk pemanfaatan sosial dan fasilitas umum masyarakat Tegalbuleud, khususnya warga Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.

Apresiasi atas langkah tegas DPRD disampaikan oleh perwakilan masyarakat setempat, Yudi Pratama. Pria yang akrab disapa Peci Merah tersebut mendesak pihak pengelola perkebunan untuk segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah konkret terkait kelanjutan HGU tersebut.

“Kami berharap Komisi I mendesak pihak perkebunan PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret kalau memang akan memperpanjang HGU, terutama dalam pelepasan 20 persen,” ujar Yudi.

Masyarakat menegaskan, apabila pihak pengelola tidak berniat memperpanjang izin HGU, seluruh areal perkebunan tersebut harus secara resmi dikembalikan kepada negara agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme redistribusi tanah bagi warga lokal.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi Perizinan Hotel untuk Dorong PAD dan Keselamatan Bangunan

23 September 2026 - 08:08 WIB

Rem Blong di Tanjakan, Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Tabrak Pohon di Sukabumi

23 September 2026 - 07:00 WIB

Pemandangan lokasi kecelakaan di mana sebuah kendaraan pengangkut layanan gizi (bertuliskan "LAYANAN GIZI" pada boks biru) menabrak pohon dengan keras di jalan yang tampaknya tidak beraspal. Tim penanganan di lokasi tampak sedang berupaya memperbaiki kerusakan pada roda depan kanan agar kendaraan dapat dipindahkan.

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat, Puluhan Paket dan Timbangan Digital Disita

23 September 2026 - 06:36 WIB

Komitmen Tekan Angka Stunting, Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi hingga Tingkat Desa

22 September 2026 - 17:40 WIB

Penandatanganan komitmen bersama pencegahan stunting oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas usai mengikuti Rakor Teknis Regional secara virtual di Command Center Setda Kabupaten Sukabumi.

Viral dan Diprotes Warga, Penyelenggara Pool Party di SantaSea Sukabumi Sampaikan Permohonan Maaf

22 September 2026 - 06:32 WIB

Tangkapan layar dari video viral memperlihatkan sejumlah peserta pool party Ngoetfest x SantaSea menari di kolam renang SantaSea Waterpark Sukabumi, Sabtu malam. Penggunaan suar (flare) dalam acara ini menjadi salah satu momen yang memicu polemik warga terkait kebisingan dan norma sosial.

Pemkab Sukabumi Siapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama

21 September 2026 - 20:18 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi syarat utama dalam penentuan keberlanjutan masa kontrak para pegawai.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca