Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso yang berlokasi di Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku HGU perkebunan tersebut sejak tahun 2024.
Persoalan tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan aset HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengonfirmasi bahwa lahan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare di kedua desa tersebut telah habis masa izinnya. Ia menegaskan, jika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2).
“PTPN Cikaso dalam proses perpanjangan wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare,” kata Andri.
Andri memastikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal proses ini hingga alokasi lahan tersebut benar-benar terealisasi untuk pemanfaatan sosial dan fasilitas umum masyarakat Tegalbuleud, khususnya warga Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.
Apresiasi atas langkah tegas DPRD disampaikan oleh perwakilan masyarakat setempat, Yudi Pratama. Pria yang akrab disapa Peci Merah tersebut mendesak pihak pengelola perkebunan untuk segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah konkret terkait kelanjutan HGU tersebut.
“Kami berharap Komisi I mendesak pihak perkebunan PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret kalau memang akan memperpanjang HGU, terutama dalam pelepasan 20 persen,” ujar Yudi.
Masyarakat menegaskan, apabila pihak pengelola tidak berniat memperpanjang izin HGU, seluruh areal perkebunan tersebut harus secara resmi dikembalikan kepada negara agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme redistribusi tanah bagi warga lokal.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















