JENTERANEWS.com – Panggung kekuasaan di tingkat desa kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, harus menelan pil pahit saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menahannya setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/7/2025). HM diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini kami secara resmi menerima pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun barang bukti, dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang,” ungkap Agus di Kantor Kejari Sukabumi.
Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh HM adalah dengan melakukan transaksi jual-beli fiktif aset desa, salah satunya bangunan Posyandu. Dana yang seharusnya masuk ke kas desa justru mengalir ke kantong pribadi tersangka.
“Total kerugian negara yang kami hitung kurang lebih mencapai Rp500 juta. Dana tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram ini, hanya Bu Kades sendiri,” tegas Agus.
Untuk membuktikan perbuatannya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Keterangan para saksi memperkuat dugaan bahwa HM adalah aktor tunggal dalam pusaran korupsi ini.
Akibat perbuatannya, HM kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sembari pihak kejaksaan mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara,” pungkas Agus. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku jabatan agar tidak bermain-main dengan amanah dan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.(*)
Kor : Raf
Redaktur: Hamjah















