JENTERANEWS.com — Tim gabungan yang terdiri dari Polres Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar penyisiran dalam rangka penertiban Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (6/11/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas merazia dan menyegel empat warung remang-remang di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Selain melakukan tindakan penyegelan, aparat mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung lokasi. Petugas juga menyita sedikitnya 60 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan saat menyisir toko-toko jamu di kawasan Citepus dan Cibolang.
Barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol tersebut kini disita dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tujuh orang yang diamankan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi guna menjalani proses pemeriksaan serta pendataan administrasi.
Operasi KRYD ini diawali dengan apel kesiapan personel di Lapang Apel Mapolres Sukabumi. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, dengan didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono. Usai pelaksanaan apel, personel gabungan dibagi ke dalam tiga kelompok kerja untuk menyisir titik-titik sasaran yang telah ditentukan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret dan bersinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah hukum Sukabumi berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini kami ambil demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat,” ujar AKBP Benny Cahyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, AKBP Benny mengimbau kepada seluruh pengelola tempat usaha agar tidak menjalankan aktivitas bisnis yang mengabaikan regulasi hukum maupun ketentuan perizinan lokal. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















