JENTERANEWS.com – Jajaran Polsek Purabaya Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, operasi penyakit masyarakat (Pekat) 1 Lodaya 2025 menyasar warung-warung yang menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (4/3/2025) pukul 14.00 WIB, Kapolsek Purabaya IPTU Ruskan Hermawan, SH, memimpin langsung operasi di Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari. Bersama Kanit Reskrim, KA SPK, dan anggota jaga, mereka menggeledah warung milik seorang wanita berinisial ER.

Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, SH, memimpin langsung operasi penertiban miras ilegal di wilayahnya.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 17 botol miras berbagai merek, di antaranya: 6 botol Intisari, 3 botol Atlas, 3 botol Kawa Kawa, 3 botol anggur merah, 1 botol Rajawali Prost dan 1 botol Mcdonal.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Purabaya, terutama dibulan suci Ramadhan,” ujar IPTU Ruskan Hermawan, SH.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat di Purabaya,” tegasnya.
Kegiatan operasi ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Barang bukti miras telah diamankan di Mapolsek Purabaya untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Kontributor: Mardi