JENTERANEWS.com – Sengketa tanah warisan yang tak kunjung usai kembali memakan korban. Seorang pria paruh baya berinisial AS (55) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, nekat menikam keponakannya sendiri, Jaenudin (39), hingga mengalami luka serius.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) ini dipicu oleh hal yang tampak sepele namun menjadi puncak kekesalan pelaku: penebangan sebuah pohon jengkol.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Bermula ketika korban, Jaenudin, berinisiatif menebang pohon jengkol yang berdiri di atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa keluarga.
AS yang mengklaim pohon tersebut sebagai miliknya, tidak terima dengan tindakan keponakannya. Emosi yang tak terbendung mendorong pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau.
“Pelaku mengaku kesal karena pohon jengkol miliknya ditebang oleh korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban,” ungkap Hartono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Akibat serangan tersebut, Jaenudin menderita satu luka tusuk yang cukup dalam di bagian perut sebelah kiri. Usai melancarkan aksinya, AS langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terluka.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden pohon jengkol hanyalah pemantik dari api konflik yang sudah lama membara. Polisi mengungkap bahwa hubungan antara paman dan keponakan ini memang tidak harmonis akibat perebutan hak atas tanah warisan.
Pelaku AS mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan yang diterima istrinya dari orang tuanya. Namun, lahan itu diklaim oleh pihak keluarga korban, sehingga memicu ketegangan bertahun-tahun.
“Masalah pohon jengkol ini menjadi puncak konflik. Sebelumnya memang sudah ada perselisihan sengit terkait tanah warisan tersebut,” tambah Hartono.
Setelah kejadian, AS sempat menjadi buronan polisi selama dua hari. Ia diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Ciemas untuk bersembunyi.
Namun, pelarian AS berakhir pada Selasa dini hari. Tim operasional Polres Sukabumi berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Kini, AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Di sisi lain, kondisi korban Jaenudin cukup memprihatinkan. Humas RSUD Palabuhanratu, Billy Agustian, mengonfirmasi bahwa korban sempat mendapatkan perawatan intensif sesaat setelah kejadian.
Luka tusuk yang dialami korban diketahui memiliki kedalaman lebih dari lima sentimeter, yang berpotensi mengenai organ vital. Pihak rumah sakit bahkan telah menyarankan agar korban dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap untuk penanganan bedah toraks.
Namun, secara mengejutkan, korban memilih untuk pulang paksa atau Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Pasien pulang APS. Padahal sempat dirawat dan sangat disarankan untuk dirujuk karena perlu pemeriksaan lanjutan di bedah toraks mengingat kedalaman lukanya,” jelas Billy.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagaimana sengketa harta warisan dapat merusak ikatan darah dan berujung pada tindak pidana kekerasan. (*)
Laporan: Rudi















