Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Jul 2026 19:25 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya


					Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Perbesar

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda strategis, yakni pengesahan evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 serta pembahasan perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, dan pimpinan perangkat daerah.

Penyempurnaan Evaluasi APBD TA 2025

Agenda pertama berfokus pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Pembahasan evaluasi tersebut sebelumnya telah dirampungkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Juli 2026, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.

Laporan hasil evaluasi Banggar disampaikan oleh Bayu Purnama, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata H. Usep dalam pimpinan rapat.

Pandangan Umum Fraksi atas Perubahan Status Perumda Tirta Jaya

Memasuki agenda kedua, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan sambutan pengantar Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Seluruh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan umum dan catatannya terhadap usulan perubahan status BUMD tersebut, yaitu:

  • Fraksi Partai Golkar & PAN: Disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar

  • Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Hera Iskandar

  • Fraksi PKB: Disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya

  • Fraksi PKS: Disampaikan oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag.

  • Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.

  • Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman

  • Fraksi PPP: Disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai catatan kritis, saran, dan pertanyaan masukan demi menyempurnakan substansi Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna Ke-11 resmi ditutup dengan agenda lanjutan. Tanggapan dan jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin, 3 Agustus 2026.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penemuan Mayat Pemuda di Sungai Cipelang Sukabumi, Diduga Jatuh dari Jembatan Rel Kereta Api

2 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi jasad pemuda yang tewas usai jatuh dari jembatan rel kereta api ke dasar Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Jumat (2/10/2026).

POHON TUMBANG TIMPA RUMAH WARGA DI CIDADAP SUKABUMI, KERUGIAN DITAKSIR MENCAPAI RP10 JUTA

2 Oktober 2026 - 20:29 WIB

RUMAH JURHROYAH RUSAK: Tampak struktur kerangka atap kayu dan spandek roboh dan bersandar di depan pintu rumah milik Juhroyah (64) di Kp. Cibanteng RT 005 RW 002 Desa Cidadap, usai tertimpa pohon akibat angin kencang pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-24: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2027

2 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. (kiri) berdiri bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. (tengah) dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, S.M. (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2027, Jumat (2/10/2026).

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Gelar Musdesus Perubahan KPM BLT DD Ganti Penerima yang Meninggal Dunia

2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pemerintah Desa Mekarjaya saat menggelar Musdesus perubahan data KPM BLT DD di Aula Desa Mekarjaya, Jumat (2/10/2026), guna menetapkan penerima pengganti bagi warga yang telah meninggal dunia.

Polres Sukabumi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan Tol Bocimi

2 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Petugas Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan luar dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap penemuan jenazah tanpa identitas di area semak-semak bawah jembatan Tol Bocimi KM 69, Desa Ciambar, Sukabumi, Selasa (29/9). Jenazah ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Warga Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Bekasi, Diduga Bunuh Diri

1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Tangkapan layar foto lokasi penemuan jenazah korban dugaan gantung diri di Jatiasih, Bekasi, beserta identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pajar Sidik, warga Desa Sukajadi, Kabupaten Sukabumi, yang sempat beredar di media sosial dan grup perpesanan.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca