Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Jul 2026 19:25 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya


					Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Perbesar

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda strategis, yakni pengesahan evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 serta pembahasan perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, dan pimpinan perangkat daerah.

Penyempurnaan Evaluasi APBD TA 2025

Agenda pertama berfokus pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Pembahasan evaluasi tersebut sebelumnya telah dirampungkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Juli 2026, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.

Laporan hasil evaluasi Banggar disampaikan oleh Bayu Purnama, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata H. Usep dalam pimpinan rapat.

Pandangan Umum Fraksi atas Perubahan Status Perumda Tirta Jaya

Memasuki agenda kedua, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan sambutan pengantar Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Seluruh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan umum dan catatannya terhadap usulan perubahan status BUMD tersebut, yaitu:

  • Fraksi Partai Golkar & PAN: Disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar

  • Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Hera Iskandar

  • Fraksi PKB: Disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya

  • Fraksi PKS: Disampaikan oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag.

  • Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.

  • Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman

  • Fraksi PPP: Disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai catatan kritis, saran, dan pertanyaan masukan demi menyempurnakan substansi Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna Ke-11 resmi ditutup dengan agenda lanjutan. Tanggapan dan jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin, 3 Agustus 2026.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Masa Asimilasi, Petugas dan Kepolisian Gelar Pengejaran

20 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Foto Patah alias Acil, narapidana kasus pencurian yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani program asimilasi. (Foto: Dok. Lapas Warungkiara)

Perkuat Tata Kelola Pembudayaan Hidup Sehat, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Lintas Sektor di Sukabumi

20 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Suasana pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas teknis dan manajerial lintas sektor guna mendorong perubahan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi KDKMP, Sekda Sukabumi Hadiri Rakornas Percepatan Verval

20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah depan berbatik hitam dan kacamata), didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah, mendengarkan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI dalam Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Di sebelah kiri Sekda (wanita berhijab) dan sebelah kanannya (pria berbatik) adalah bagian dari tim pendamping.

Sidang Kematian Nizam Syafei: Ahli Forensik Sebut Penyakit Kronis Sebagai Penyebab, Perkuat Pembelaan Ibu Tiri

20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR saat menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026).

Tiga Hari Hilang, Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Citepus Sukabumi

20 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas, dan TNI AL mengevakuasi jasad korban tenggelam, Ahmad Nadif Fadilah (21), menggunakan kantong mayat di bibir Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Jasad mahasiswa asal Jakarta Selatan itu ditemukan mengapung setelah tiga hari dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya.

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca