JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda strategis, yakni pengesahan evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 serta pembahasan perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, dan pimpinan perangkat daerah.
Penyempurnaan Evaluasi APBD TA 2025
Agenda pertama berfokus pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Pembahasan evaluasi tersebut sebelumnya telah dirampungkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Juli 2026, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Laporan hasil evaluasi Banggar disampaikan oleh Bayu Purnama, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata H. Usep dalam pimpinan rapat.
Pandangan Umum Fraksi atas Perubahan Status Perumda Tirta Jaya
Memasuki agenda kedua, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan sambutan pengantar Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Seluruh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan umum dan catatannya terhadap usulan perubahan status BUMD tersebut, yaitu:
-
Fraksi Partai Golkar & PAN: Disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar
-
Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Hera Iskandar
-
Fraksi PKB: Disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya
-
Fraksi PKS: Disampaikan oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag.
-
Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
-
Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman
-
Fraksi PPP: Disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai catatan kritis, saran, dan pertanyaan masukan demi menyempurnakan substansi Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat Paripurna Ke-11 resmi ditutup dengan agenda lanjutan. Tanggapan dan jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin, 3 Agustus 2026.(*)















