JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK untuk mengintimidasi korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut menyusul penangkapan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
“Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Dudi saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan program ternak dari pemerintah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mendatangi korban dan menuduhnya telah menyelewengkan bantuan pemerintah. Pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam akan memviralkan tuduhan tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyetorkan sejumlah uang.
“Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta,” kata Dudi.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain uang tunai senilai Rp 5 juta, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua kartu tanda pengenal (ID card) atas nama lembaga tersebut, tangkapan layar percakapan berisi pesan desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Penyidik Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, ES dan EK kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















