Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Sep 2026 16:04 WIB

Peras Ketua Kelompok Tani Berkedok LSM KPK, Dua Pria di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka


					Barang bukti berupa lencana 'KPK' palsu dan sejumlah kartu identitas yang disita Satreskrim Polres Sukabumi dari dua tersangka pemerasan berkedok anggota LSM terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. Di latar belakang tampak suasana ruang pemeriksaan di Mapolres Sukabumi. Perbesar

Barang bukti berupa lencana 'KPK' palsu dan sejumlah kartu identitas yang disita Satreskrim Polres Sukabumi dari dua tersangka pemerasan berkedok anggota LSM terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. Di latar belakang tampak suasana ruang pemeriksaan di Mapolres Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK untuk mengintimidasi korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut menyusul penangkapan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Dudi saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan program ternak dari pemerintah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mendatangi korban dan menuduhnya telah menyelewengkan bantuan pemerintah. Pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam akan memviralkan tuduhan tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyetorkan sejumlah uang.

“Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta,” kata Dudi.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain uang tunai senilai Rp 5 juta, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua kartu tanda pengenal (ID card) atas nama lembaga tersebut, tangkapan layar percakapan berisi pesan desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penyidik Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, ES dan EK kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kebun Bambu Sinarbentang Terbakar Siang Bolong, Tim Gabungan Jinakkan Api

23 September 2026 - 16:18 WIB

Sisa kepulan asap dan lahan bambu yang menghitam pasca-kebakaran di Kampung Cibodas, Desa Sinarbentang, Sagaranten, Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Ulah Anak-Anak Bermain Petasan Picu Kebakaran Lahan di Cidadap Sukabumi

23 September 2026 - 15:32 WIB

Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan rumpun bambu di wilayah Cidadap, Sukabumi, Rabu (23/9). Api yang dipicu oleh petasan yang dilempar ke vegetasi ini berhasil dikendalikan oleh tim gabungan P2BK dan masyarakat dalam waktu satu jam.

Bentrok Mediasi Ormas di Sukalarang Berujung Pemb4c*kan, Polisi Amankan Lima Orang

23 September 2026 - 15:23 WIB

Detik-detik konfrontasi fisik antara sekelompok pria terekam kamera. Seorang pria terlihat mengangkat benda tumpul.

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan 20 Persen Lahan HGU PTPN Cikaso untuk Masyarakat

23 September 2026 - 10:49 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi Perizinan Hotel untuk Dorong PAD dan Keselamatan Bangunan

23 September 2026 - 08:08 WIB

Rem Blong di Tanjakan, Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Tabrak Pohon di Sukabumi

23 September 2026 - 07:00 WIB

Pemandangan lokasi kecelakaan di mana sebuah kendaraan pengangkut layanan gizi (bertuliskan "LAYANAN GIZI" pada boks biru) menabrak pohon dengan keras di jalan yang tampaknya tidak beraspal. Tim penanganan di lokasi tampak sedang berupaya memperbaiki kerusakan pada roda depan kanan agar kendaraan dapat dipindahkan.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca