Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Sep 2026 16:04 WIB

Peras Ketua Kelompok Tani Berkedok LSM KPK, Dua Pria di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka


					Barang bukti berupa lencana 'KPK' palsu dan sejumlah kartu identitas yang disita Satreskrim Polres Sukabumi dari dua tersangka pemerasan berkedok anggota LSM terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. Di latar belakang tampak suasana ruang pemeriksaan di Mapolres Sukabumi. Perbesar

Barang bukti berupa lencana 'KPK' palsu dan sejumlah kartu identitas yang disita Satreskrim Polres Sukabumi dari dua tersangka pemerasan berkedok anggota LSM terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. Di latar belakang tampak suasana ruang pemeriksaan di Mapolres Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK untuk mengintimidasi korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut menyusul penangkapan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Dudi saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan program ternak dari pemerintah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mendatangi korban dan menuduhnya telah menyelewengkan bantuan pemerintah. Pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam akan memviralkan tuduhan tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyetorkan sejumlah uang.

“Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta,” kata Dudi.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain uang tunai senilai Rp 5 juta, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua kartu tanda pengenal (ID card) atas nama lembaga tersebut, tangkapan layar percakapan berisi pesan desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penyidik Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, ES dan EK kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca