JENTERANEWS.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono Eng., M.M., MBA., resmi mengumumkan perubahan skema mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Oktober 2026.
Perubahan tata kelola ini diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala BGN terkait besaran insentif.
melalui skema baru ini, BGN mengubah penetapan insentif yang sebelumnya bernilai rata (flat) Rp6.000.000 per hari bagi setiap SPPG menjadi sistem proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun lebih ke arah asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Dr. Sudaryono.
Rincian Alokasi Rp15.000 per Porsi
Dr. Sudaryono menjelaskan bahwa insentif Rp2.000 merupakan bagian dari total indeks anggaran Rp15.000 per porsi MBG, dengan rincian alokasi sebagai berikut:
- Rp10.000: Biaya bahan makanan/pangan yang disajikan kepada penerima manfaat.
- Rp3.000: Biaya operasional layanan.
- Rp2.000: Insentif pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Syarat Operasional dan Pengecualian Insentif
Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG beroperasi secara aktif menyalurkan makanan. Insentif tidak akan dicairkan apabila:
- Dapur SPPG dalam status pembekuan sementara (suspend).
- Hari libur nasional.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dialihkan menjadi dalam jaringan (daring/online) akibat kondisi darurat, seperti bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Basis Penetapan Porsi dan Kapasitas Dapur
Jumlah porsi yang menjadi acuan memasak dan pencairan insentif didasarkan pada Surat Penetapan terbaru yang dikeluarkan oleh BGN untuk masing-masing wilayah. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya perebutan penerima manfaat antar-dapur serta menghindari penumpukan beban (overload) pada dapur kecil maupun ketidakoptimalan pada dapur berkapasitas besar.
“Perubahan insentif ini efektif berlaku mulai 5 Oktober 2026. Kami mengharapkan mitra, yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, dan seluruh tim dapur memahami serta menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Kepala BGN.(*)
Sumber: @bgn
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















