Menu ✖

Mode Gelap

Jakarta · 30 Sep 2026 20:06 WIB

Kementerian Haji Pangkas Masa Tunggu Haji Indonesia Jadi 14 Tahun


					Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pemangkasan durasi antrean haji di Istana Kepresidenan, Jakarta. Perbesar

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pemangkasan durasi antrean haji di Istana Kepresidenan, Jakarta.

JENTERANEWS.com — Kementerian Haji dan Umrah berhasil memangkas durasi antrean keberangkatan ibadah haji bagi jemaah Indonesia secara signifikan. Masa tunggu yang semula mencapai 49 tahun, kini berhasil dipersingkat menjadi rata-rata 14 tahun. Pemangkasan ini merupakan hasil pembenahan serta validasi data jemaah secara menyeluruh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan bahwa pemangkasan waktu tunggu ini dilakukan bertahap melalui perombakan formula perhitungan dan pembersihan pangkalan data.

“Jadi dari 49 tahun, kemudian menjadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” ujar Dahnil kepada awak media.

Dahnil memaparkan, pada awal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, data menunjukkan estimasi waktu tunggu terlama berada di angka 49 tahun. Presiden Prabowo kemudian memberi instruksi khusus agar kementerian mencari formula baru guna memperpendek waktu tunggu jemaah.

Atas arahan tersebut, pihaknya mengubah formulasi perhitungan pada tahun lalu. Langkah awal ini berhasil menekan rata-rata masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, durasi tersebut dinilai Presiden masih terlalu lama, sehingga kementerian diminta untuk melakukan pembenahan lebih mendalam.

Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya melakukan verifikasi mendalam terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses audit data tersebut, ditemukan sebanyak 400.000 data tergolong invalid (tidak valid).

Setelah data bermasalah tersebut dibersihkan, perhitungan masa tunggu faktual keberangkatan jemaah dapat dikoreksi secara signifikan.

“Kami temukan ada 400.000 data invalid. Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” pungkas Dahnil.

Langkah validasi dan penataan data terpadu ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta keadilan yang lebih baik bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.(*)

Sumber: @Km
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Tetapkan Penghasilan Manajer KDKMP Rp 6,8 Juta–Rp 8,3 Juta Per Bulan, Bertugas Mulai 1 Oktober

30 September 2026 - 20:23 WIB

BGN Resmi Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

30 September 2026 - 19:20 WIB

Nasional (BGN) Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA., memberikan keterangan resmi terkait penyesuaian skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta.

Pemerintah dan DPR Sahkan APBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun

29 September 2026 - 19:06 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin jalannya pemerintahan. Arsitektur APBN 2027 yang disepakati difokuskan pada penguatan ekonomi, pendidikan (Rp824 T), dan perlindungan sosial (Rp539,7 T).

Pemerintah Buka Suara soal Penempatan Manajer KDKMP Lintas Wilayah: Utamakan Domisili dan Kesiapan Bangunan

28 September 2026 - 07:12 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Redesain Anggaran Pendidikan demi Program Sekolah dan Kuliah Gratis

24 September 2026 - 11:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pembahasan redesain anggaran pendidikan gratis dari jenjang TK hingga PTN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun untuk Program Rekening Gratis Berisi Saldo Rp50 Ribu

24 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Jakarta

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca