JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota membongkar dugaan peredaran dan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter miras oplosan siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba langsung bergerak melakukan penelusuran dan pemeriksaan di sebuah warung di kawasan Jalan Otista, Citamiang.
Dari lokasi pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan beserta minuman beralkohol berbagai merek. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah bangunan rumah yang berlokasi tidak jauh dari warung tersebut, yang disinyalir kuat difungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat peracikan miras oplosan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas mengamankan total barang bukti berupa: 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan siap edar, 5 galon berisi miras oplosan dengan volume masing-masing 15 liter (total 75 liter).
Selain menyita ratusan botol barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (30) yang diketahui sebagai pemilik lokasi tersebut. Terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan jajarannya telah melakukan penindakan tegas berdasarkan aduan dari warga.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu saat memberikan keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
Bayu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Terhadap pemilik miras oplosan berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut asal-usul bahan baku, proses pembuatan, hingga jaringan pendistribusian miras oplosan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena memiliki potensi bahaya fatal yang dapat merusak kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa.(*)
Laporan: Aris Jampang
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















