JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan dua orang pengurus Padepokan Al Baathin Al Waliyy, berinisial JMI dan AY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung. Peristiwa kekerasan tersebut sebelumnya sempat terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sukabumi setelah sebelumnya dilaporkan di Polsek Ciracap.
“Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah menerima pelimpahan terkait laporan polisi yang dibuat di Polsek Ciracap. Tindak lanjut yang kami lakukan, kami sudah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi-saksi, kemudian pengamanan terhadap barang bukti,” ujar Dudi di Mapolres Sukabumi, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, lanjut Dudi, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Polisi kemudian meningkatkan status hukum keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Berdasarkan identifikasi kepolisian, tersangka JMI diketahui merupakan pemilik akun media sosial dengan nama Tabib Jalil Jampang, sementara tersangka AY merupakan pengurus lain di padepokan tersebut.
Bermula dari Cekcok Musyawarah Keilmuan
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban bersama rekannya mendatangi Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi yang berlokasi di Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan musyawarah terkait keilmuan batin.
Namun, pertemuan yang awalnya berjalan biasa itu berujung pada perdebatan sengit dan perselisihan di antara kedua belah pihak.
“Korban mendatangi padepokan tersebut dan bertemu dengan beberapa orang yang ada di padepokan. Kemudian terjadi musyawarah terkait dengan keilmuan di padepokan tersebut. Namun pada saat itu terjadi perselisihan,” jelas Dudi.
Perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik. Tersangka JMI terlebih dahulu melayangkan tamparan kepada korban yang sedang duduk. Tak berselang lama, tersangka AY turut menghampiri dan melakukan pemukulan lanjutan, sehingga situasi di lokasi menjadi ricuh sebagaimana terekam dalam video amatir yang beredar luas di tengah masyarakat.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, kedua tersangka masih berada dalam tahanan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan kasus yang menarik perhatian publik ini, Iptu Dudi Suharyana mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan ini kepada kami dan tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.(*)
Laporan: Mardi
Editor Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















