JENTERANEWS.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang disertai ancaman pembunuhan mengguncang warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Seorang remaja perempuan berinisial SS (18), warga Desa Nanggerang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang bekerja sebagai penagih harian pinjaman keliling atau “bank keliling”.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada keluarga pada Selasa (10/2/2026). Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan serius aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, SS, insiden bermula ketika terduga pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin “bermain” atau sekadar jalan-jalan. Korban tidak menaruh curiga lantaran terduga pelaku sudah cukup dikenal oleh keluarga korban. Pria tersebut rutin menyambangi rumah SS untuk menagih setoran harian sebesar Rp15 ribu kepada ibu korban.
“Saya enggak curiga apa-apa, soalnya niatnya cuma mau main. Komunikasi juga sempat lewat pesan singkat sebelum dia jemput di dekat rumah,” ujar SS saat ditemui awak media, Selasa (10/2/2026).
Namun, situasi berubah mencekam di tengah perjalanan. Korban mulai merasa tidak nyaman, tetapi dipaksa untuk terus ikut menggunakan sepeda motor milik rekan kerja pelaku.
“Pas awal diajak buat main, tapi habis itu di jalan saya diancam dan dipaksa harus ikut,” tutur korban dengan nada bergetar.
SS menuturkan bahwa tindakan asusila pertama kali terjadi di wilayah Palabuhanratu pada malam Minggu. Di lokasi tersebut, terduga pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga melayangkan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam.
“Dia mengeluarkan pisau kecil warna hitam dan bilang, ‘Ngomong sekali lagi, kubunuh kamu’,” ungkap SS menirukan ancaman pelaku.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Cicurug. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami kekerasan seksual pada malam Senin tanpa diberi kesempatan untuk pulang.
Selama dalam penguasaan pelaku, SS sempat berupaya meminta pertolongan dengan mengirimkan pesan singkat kepada calon suaminya yang berisi ungkapan ketakutan. Sayangnya, upaya tersebut diketahui oleh pelaku.
“Saya sempat SMS bilang ‘takut’, terus pelaku tanya mau ngapain. Karena takut, saya jawab cuma mau lihat jam,” jelasnya.
Korban baru bisa pulang ke rumah pada peralihan hari Senin malam menuju Selasa. Terduga pelaku sempat mengantar korban pulang, namun kembali melontarkan ancaman agar korban tidak melapor kepada orang tua maupun polisi. Pelaku mengancam akan melarikan diri atau membunuh korban jika aksinya terbongkar.
Setibanya di rumah, SS akhirnya menceritakan petaka yang dialaminya kepada calon suami, yang kemudian diteruskan kepada orang tuanya. Akibat kejadian ini, SS mengalami trauma mendalam yang menghambat aktivitas hariannya, termasuk membatalkan rencananya untuk mulai bekerja di sebuah kantor notaris.
“Sakit, trauma pasti ada, dan aktivitas jadi terganggu. Harusnya saya mulai kerja, tapi belum bisa,” lirihnya.
Hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum mendapatkan pendampingan psikologis maupun penanganan medis. Ia mendesak agar proses hukum segera berjalan, dimulai dengan visum sebagai alat bukti.
“Harapannya pengen divisum dulu biar ada bukti, dan pelakunya dipenjarakan,” pungkas SS.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Terduga pelaku sempat diamankan di Polsek Cicurug sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(*)















