JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dugaan pencabulan tersebut melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial E (65) dengan modus iming-iming uang jajan.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) tertanggal 30 Juli 2026 oleh keluarga salah satu korban dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi Raya.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum dari LKBHMI Cabang Sukabumi Raya, Randi Firmansah, peristiwa ini bermula pada Minggu, 12 Juli 2026. Korban yang merupakan bocah laki-laki berusia 7 tahun saat itu sedang bermain layang-layang bersama rekan-rekannya di lingkungan pemukiman warga.
Terlapor E diduga memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah dengan iming-iming diberi uang jajan. Di dalam rumah tersebut, terlapor disinyalir melakukan tindakan pencabulan. Setelah melancarkan aksinya, terlapor memberikan uang sebesar Rp10.000 serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Sesampainya di rumah, korban menangis dan melaporkan perbuatan tetangganya itu kepada pihak keluarga.
Dalam proses investigasi awal, LKBHMI menemukan dugaan upaya pembungkaman berupa pemberian uang sebesar Rp500.000 dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban. Barang bukti berupa uang tunai tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi sebagai bahan informasi hukum.
Selain itu, hasil penelusuran lingkungan yang dilakukan LKBHMI bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mengindikasikan adanya korban lain. Sedikitnya terdapat tiga anak laki-laki lain dengan rentang usia sebaya yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari terlapor. Tim pendamping masih melakukan verifikasi karena jumlah korban diduga berpotensi lebih dari tiga orang.
Saat ini perkara berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah memanggil terlapor E dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan resmi.
Di sisi lain, pendampingan psikologis terus dilakukan terhadap korban utama. Kondisi psikologis anak yang sempat mengalami kecemasan dan trauma keluar rumah kini dilaporkan mulai membaik dan sudah kembali bersosialisasi.
LKBHMI menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses hukum hingga tingkat pengadilan serta berencana mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak pendamping tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















