Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 10 Des 2025 14:23 WIB

Kejaksaan Negeri Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Wisata Cikundul


					Tersangka TCN (kiri, baju cokelat dengan peci) dan SSEZ (kanan, ditutupi kerudung) saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan retribusi wisata Cikundul dan Rengganis, Senin (8/12/2025). Perbesar

Tersangka TCN (kiri, baju cokelat dengan peci) dan SSEZ (kanan, ditutupi kerudung) saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan retribusi wisata Cikundul dan Rengganis, Senin (8/12/2025).

JENTERANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan berinisial TCN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, dan SSEZ, seorang wanita berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan TCN saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yang mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024. Saat ini, TCN diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Haris, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2025.

“Modusnya memang ada pendapatan uang retribusi yang seharusnya disetor seluruhnya ke kas negara atau ke kas daerah, tapi ini disisihkan, ini tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah sudah disetor,” ujar Haris kepada awak media pada Selasa (9/12/2025).

Haris juga membenarkan bahwa tersangka SSEZ merupakan pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 466.512.500 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan adalah:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

  • Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasipidsus M Haris menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman terus dilakukan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Kemungkinan tersangka [bertambah] bisa saja ada, makanya masih dalam pendalaman. Karena proses penyidikannya belum selesai,” pungkasnya.(*)

Editor : Hamjah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

AWAL TAHUN 2026: Polres Sukabumi Kota Gulung Puluhan Pelaku Kriminal dan Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah SUKABUMI

13 Februari 2026 - 07:16 WIB

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo (tengah), didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan konvensional dan narkoba saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026). Selama awal tahun 2026, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 50 tersangka.

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan Infrastruktur Energi Terbarukan

12 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (baju biru), mendengarkan penjelasan teknis mengenai cara kerja reaktor biogas usai peresmian di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kamis (12/2/2026). Fasilitas ini mampu mengolah limbah dapur MBG menjadi energi terbarukan.

Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Cidadap Sukabumi Rata dengan Tanah

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, relawan Tagana (berompi oranye), dan perangkat desa setempat meninjau langsung kondisi rumah panggung milik Bapak Jaja yang mengalami kerusakan berat akibat diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kampung Cigotong, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/2).

Kawal Pembangunan Pelosok, DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penuh dalam TMMD ke-127

12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai komitmen penuh DPRD dalam mendukung kesuksesan program TMMD ke-127 Tahun 2026 demi percepatan pembangunan desa.

Gedung MIS Cicayur Sukabumi Rusak Parah, Guru Terpaksa Gunakan Dana Pribadi untuk Perbaikan

11 Februari 2026 - 22:27 WIB

Kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Cicayur di Kampung Ciwalat, Kabupaten Sukabumi, yang dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan. Bangunan ini mengalami kerusakan pada bagian atap, dinding, dan lantai ruang kelas.

DPRD Kabupaten Sukabumi Pasang Badan Kawal Tol Bocimi Seksi 3, Ingatkan Jangan Ada Isu Liar yang Hambat Pembangunan

11 Februari 2026 - 08:05 WIB

Suasana musyawarah strategis lintas sektor di Ruang Meeting Universitas Nusa Putra, Selasa (10/2/2026)
Trending di Sukabumi