JENTERANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial TCN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, dan SSEZ, seorang wanita berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan TCN saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yang mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024. Saat ini, TCN diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Haris, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2025.
“Modusnya memang ada pendapatan uang retribusi yang seharusnya disetor seluruhnya ke kas negara atau ke kas daerah, tapi ini disisihkan, ini tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah sudah disetor,” ujar Haris kepada awak media pada Selasa (9/12/2025).
Haris juga membenarkan bahwa tersangka SSEZ merupakan pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 466.512.500 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan adalah:
-
Primer: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasipidsus M Haris menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman terus dilakukan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Kemungkinan tersangka [bertambah] bisa saja ada, makanya masih dalam pendalaman. Karena proses penyidikannya belum selesai,” pungkasnya.(*)
Editor : Hamjah















