Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) menjelang tengah malam. Saat itu, situasi jalanan masih cukup ramai oleh warga yang baru saja usai menyaksikan laga pertandingan sepak bola Tim Nasional. Dua remaja perempuan, AP (18) dan SN (18), yang sedang berjalan kaki bersama rekan-rekannya mendadak menjadi sasaran tindakan senonoh tersebut.
Salah satu saksi di lokasi kejadian, M (18), menceritakan detik-detik menegangkan sebelum aksi pelecehan terjadi. Pelaku berpura-pura mendekati rombongan korban dengan melontarkan pertanyaan bernada menggoda untuk memecah perhatian.
“Dia awalnya tanya-tanya ‘orang mana?’. Saya sudah merasa ada gelagat tidak beres dari orang ini dan memilih terus berjalan,” ujar M saat memberikan kesaksian.
Kecurigaan tersebut terbukti hanya dalam hitungan detik. Tanpa diduga, pelaku langsung merangsek mendekati korban dan secara agresif menyasar bagian sensitif korban. Korban yang terkejut dan trauma spontan menarik pakaian rekannya sambil berteriak histeris meminta pertolongan.
Teriakan melengking korban di tengah kegelapan malam seketika memecah ketenangan kawasan Cikole. Panik melihat reaksi korban dan respons warga sekitar yang mulai berdatangan, pelaku berupaya meloloskan diri melintasi gang-gang jalan. Namun, pelariannya terhenti ketika rekan-rekan korban bersama warga setempat dengan sigap melakukan pengejaran dan mengepung ruang gerak pelaku hingga tak berdaya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera menerjunkan personel ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang kian memuncak.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya insiden tersebut beserta penangkapan terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Cipeureu, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
“Terlapor sempat melarikan diri usai memegang bagian sensitif korban, namun berhasil ditahan oleh rekan korban dan warga sekitar. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Ade Ruli.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari serta tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas di wilayah hukum Sukabumi Kota.(*)
Sumber: @dk
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















