JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa evaluasi kinerja menjadi pilar utama dalam menentukan keberlanjutan masa kontrak para pegawai. Mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 17 aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan berlaku setiap satu tahun hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
“Setiap perangkat daerah wajib memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diusulkan perpanjangan perjanjian kerjanya telah memenuhi target kinerja dengan baik. Selain itu, dipastikan tidak ada catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ujar Ganjar pada Senin (21/9/2026).
Guna memperlancar proses administrasi, BKPSDM mewajibkan instansi teknis untuk menyiapkan sejumlah persyaratan berkas, meliputi:
- Surat permohonan persetujuan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II (dibuat secara manual tanpa melalui aplikasi e-kinerja BKN)
- Data rekapitulasi pegawai usulan dalam format digital
Terkait prosedur penyerahan, dokumen fisik berupa berkas cetak dan hasil pemindaian format PDF wajib disampaikan secara langsung ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Adapun salinan berkas digital dalam format Excel dikirimkan melalui pos el (email) resmi ke ppia.kabsukabumi@gmail.com.
Ganjar menambahkan, pengusulan berkas wajib disampaikan secara kolektif oleh pengelola kepegawaian dari 82 Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi dan tidak diperkenankan diajukan secara perorangan.
“Batas akhir penyampaian seluruh dokumen ditetapkan paling lambat pada Rabu, 23 September 2026,” tegasnya.(*)
Reporter: Ijus
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















