Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 21 Sep 2026 20:18 WIB

Pemkab Sukabumi Siapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama


					Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi syarat utama dalam penentuan keberlanjutan masa kontrak para pegawai. Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi syarat utama dalam penentuan keberlanjutan masa kontrak para pegawai.

JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa evaluasi kinerja menjadi pilar utama dalam menentukan keberlanjutan masa kontrak para pegawai. Mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 17 aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan berlaku setiap satu tahun hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

“Setiap perangkat daerah wajib memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diusulkan perpanjangan perjanjian kerjanya telah memenuhi target kinerja dengan baik. Selain itu, dipastikan tidak ada catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ujar Ganjar pada Senin (21/9/2026).

Guna memperlancar proses administrasi, BKPSDM mewajibkan instansi teknis untuk menyiapkan sejumlah persyaratan berkas, meliputi:

  • Surat permohonan persetujuan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II (dibuat secara manual tanpa melalui aplikasi e-kinerja BKN)
  • Data rekapitulasi pegawai usulan dalam format digital

Terkait prosedur penyerahan, dokumen fisik berupa berkas cetak dan hasil pemindaian format PDF wajib disampaikan secara langsung ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Adapun salinan berkas digital dalam format Excel dikirimkan melalui pos el (email) resmi ke ppia.kabsukabumi@gmail.com.

Ganjar menambahkan, pengusulan berkas wajib disampaikan secara kolektif oleh pengelola kepegawaian dari 82 Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi dan tidak diperkenankan diajukan secara perorangan.

“Batas akhir penyampaian seluruh dokumen ditetapkan paling lambat pada Rabu, 23 September 2026,” tegasnya.(*)

Reporter: Ijus
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Jati Ciemas Sukabumi

13 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sesosok mayat dengan kondisi pembusukan lanjut yang diduga berjenis kelamin perempuan ditemukan tergeletak di sebuah perkebunan jati di Kampung Margaluyu Dua, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026) pagi.

Sukses Gelar Maulid Nabi SAW, Jamaah Musolla Al-Ikhlas Kebonkai Sukabumi Pererat Tali Silaturahmi

11 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Ustadz Najmudin Jaelani (Ustadz Serepet) menyampaikan tausiyah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di halaman samping Musolla Al-Ikhlas Kp. Kebonkai, Desa Girijaya, Nagrak, Sukabumi, Minggu (10/10/2026). Di depan, tampak ratusan jamaah, termasuk anak-anak dan wanita berhijab, menyimak ceramah dengan khidmat.

AKHIR TRAGIS DI PALANG PINTU DAPUR: Depresi Ekonomi Diduga Picu Kematian Ibu Muda di Tegalbuleud

11 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), anggota Satpol PP, serta aparat Desa Nangela Kec. Tegalbuleud tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban, Winda Nela Kuswiyanti (29), Sabtu (10/10/2026).

HUT ke-81 TNI: Posramil Purabaya Gelar Khitanan Massal

10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Suasana acara khitanan massal dalam rangka HUT ke-81 TNI di Posramil Purabaya, Sukabumi. Warga setempat antusias mengikuti kegiatan bakti sosial tersebut

Perselisihan Senjata Tajam di Cireunghas Sukabumi Mengakibatkan Tiga Orang Luka-Luka

10 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Warga dan anggota kepolisian berkumpul di ruang tamu sebuah rumah milik H di Kampung Gandasoli, Cireunghas, pasca-perkelahian yang melibatkan senjata tajam pada Sabtu (10/10/2026). Seorang petugas polisi terlihat sedang menangani korban yang tergeletak, sementara noda darah tampak terlihat di lantai di dekat korban. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang luka-luka, dua di antaranya berat.

Jembatan Garuda Cibodas Gunungbentang Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua Kecamatan di Sukabumi

10 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten berfoto bersama Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo (tengah) di depan Jembatan Garuda Cibodas setelah acara peresmian di Desa Gunung Bentang, Sabtu (10/10/2026). Jembatan ini menjadi akses penghubung penting bagi warga setempat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca