JENTERANEWS.com – Upaya PT. PLN (Persero) untuk mengatasi krisis listrik di wilayah Pajampangan, Sukabumi, melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV, kembali menghadapi rintangan. Kendati telah mengantongi putusan pengadilan, tim PLN yang hendak melanjutkan pembangunan dua tower krusial dihadang dan ditolak aksesnya oleh pemilik lahan.
Insiden terbaru terjadi di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, pada Kamis (7/8/2025). Suasana diwarnai ketegangan saat tim gabungan PLN yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP tiba di lokasi untuk memulai pengerjaan tower T32 dan T33. Langkah mereka terhenti di depan kawat berduri yang membentang di akses masuk lahan milik PT. Chakra Mas.
Setelah melalui perdebatan panjang, tim PLN akhirnya berhasil melintasi barikade dan menuju titik lokasi. Namun, insiden ini menggarisbawahi kompleksitas sengketa yang tak kunjung usai, meski proses hukum telah berjalan.
Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, Arbian Yudha Pratama, menegaskan bahwa pihaknya bertindak atas dasar hukum yang kuat dan mandat dari pemerintah pusat.
“Kami hanya menjalankan mandat untuk menyelesaikan Proyek Strategis Nasional sesuai instruksi dari Kementerian ESDM,” ujar Arbian kepada awak media di lokasi, Kamis (7/8/2025).
Arbian menjelaskan, karena negosiasi dengan PT. Chakra Mas menemui jalan buntu, PLN menempuh jalur konsinyasi, yaitu menitipkan dana ganti rugi pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Keputusan pengadilan sudah keluar pada 25 Juli lalu dan dana ganti rugi telah dititipkan. Secara hukum, hak atas tanah tersebut telah beralih kepada negara untuk kepentingan umum,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa nilai ganti rugi ditentukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan oleh PLN.
Di sisi lain, perwakilan PT. Chakra Mas, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, membantah tudingan bahwa perusahaannya secara aktif menghalangi proyek negara. Ia menyatakan, sikap pihaknya adalah bentuk kepatuhan terhadap instruksi pimpinan yang sedang menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Kami tidak dalam posisi menghambat. Tapi kami juga tidak memberi izin karena pimpinan kami sedang menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” ujar Roli.
Terkait keberadaan kawat berduri, Roli menegaskan bahwa hal itu merupakan hak mutlak perusahaan untuk melindungi aset dan propertinya. “Kalau soal pagar, itu hak kami sebagai pemilik lahan. Kami tidak pernah menghalangi, hanya menjaga properti kami,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi sorotan tajam masyarakat Pajampangan yang telah lama menantikan pasokan listrik yang stabil. Dari total 88 tower SUTT yang direncanakan, hanya dua tower di lahan PT. Chakra Mas ini yang masih menggantung.
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS), Saeful Usman, menyatakan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan PLN disambut dengan suka cita oleh warga.
“Kami sebagai penerima manfaat sungguh sangat gembira. Penantian panjang kami untuk menikmati listrik yang normal akan segera teratasi,” kata Saeful.
Ia mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan PLN yang telah berjuang keras merealisasikan proyek vital ini. Saeful berharap PT. Chakra Mas dapat berjiwa besar dan menaati putusan pengadilan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami harap pihak yang menolak lahannya digunakan untuk tower SUTT dengan legowo menyerahkan ke pihak PLN. Putusan pengadilan sudah keluar, sebagai warga negara yang baik kita wajib taat hukum,” pungkasnya, seraya berjanji bahwa masyarakat akan memberikan apresiasi tinggi kepada pemilik lahan jika bersedia bekerja sama.
Kini, nasib stabilitas listrik bagi ribuan warga Pajampangan bergantung pada penyelesaian sengketa di dua titik tower terakhir ini, menjadi pertaruhan antara hak kepemilikan privat dan urgensi kepentingan publik.(*)
Kor: AAB
Redaktur: Hamjah















