JENTERANEWS.com — Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Jumat (26/6/2026). Aksi jilid kedua ini digelar guna menagih komitmen legislatif terkait proses hak angket serta wacana pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Dalam demonstrasi yang diwarnai orasi secara bergantian di halaman gedung dewan tersebut, massa menilai DPRD Kota Sukabumi lamban dan belum menunjukkan langkah konkret atas tuntutan serta dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan sebelumnya.
Koordinator Aksi Akbar 2626, Budi Adinata, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya lantaran Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun jajaran anggota DPRD tidak hadir menemui para pengunjuk rasa.
”Kami sejak awal meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan 35 anggota DPRD hadir. Ternyata hari ini tidak ada. Artinya, saya sangat kecewa,” tegas Budi di lokasi aksi.
Kendati demikian, Budi menyatakan pihaknya masih memberikan ruang bagi DPRD. Demonstran memilih bertahan menunggu kehadiran perwakilan fraksi, menyusul komunikasi yang sebelumnya telah dijalin dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi.
Selain mendesak realisasi hak angket, perwakilan massa menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut berbagai polemik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Budi memaparkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana yang tengah disiapkan mencakup beberapa hal krusial:
-
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
-
Dugaan pemalsuan data institusi.
-
Praktik rangkap jabatan.
-
Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
Budi menilai, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait persoalan tersebut hingga kini terkesan jalan di tempat. Di samping itu, massa turut menyoroti isu kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi. Ia mengklaim telah menerima banyak aduan dari ASN di berbagai instansi perangkat daerah mengenai belum cairnya gaji ke-13 mereka.
Merespons desakan massa, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memastikan bahwa tuntutan mengenai hak angket telah diterima dan tengah diproses sesuai dengan mekanisme tata tertib (Tatib) dewan.
Wawan menjelaskan, setelah kembali aktif usai masa pemulihan kesehatan, dirinya langsung menginstruksikan pertemuan dengan seluruh ketua fraksi untuk membedah usulan tersebut. ”Pembahasan selanjutnya akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengajuan hak angket tidak dapat serta-merta diproses tanpa memenuhi persyaratan administratif maupun materiel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, ada syarat formal yang wajib dipenuhi:
-
Usulan harus diajukan sedikitnya oleh lima anggota DPRD.
-
Mendapat dukungan dari lebih dari satu fraksi.
-
Keputusan penggunaan hak angket harus melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat (27 dari 35) anggota dewan.
Wawan turut meluruskan persepsi massa mengenai proses pemakzulan. Ia menegaskan bahwa hak angket bukanlah tahapan akhir pemberhentian kepala daerah, melainkan fungsi penyelidikan legislatif terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas.
Hasil penyelidikan tersebut nantinya dapat berujung pada rekomendasi perbaikan kebijakan atau, jika terbukti ada pelanggaran undang-undang, usulan pemberhentian kepala daerah.
“Namun, usulan pemberhentian tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung sebelum menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil keputusan administratif,” tutup Wawan.(*)















