JENTERANEWS.com — Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang memprihatinkan terjadi di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang temannya yang juga masih di bawah umur.
Mirisnya, salah satu terduga pelaku yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga menjadi otak kejadian sekaligus merekam aksi tersebut, sementara dua terduga pelaku lainnya masih duduk di bangku SD.
Berdasarkan keterangan ayah korban berinisial I (57), peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (18/6). Saat itu, korban tengah menyaksikan acara perpisahan sekolah (samenan) di sekitar lingkungan sekolahnya.
Korban kemudian diajak oleh terduga pelaku yang merupakan pelajar SMP menuju sebuah area perkebunan yang sepi dengan iming-iming sejumlah uang.
“Informasi dari anak saya yang diceritakan ke ibunya, yang mengajak ini anak SMP, diberi uang. Bermain berempat lalu dibawa ke kebun,” ungkap I saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/6).
Sepulang dari lokasi, korban mengadu kepada ibunya dalam kondisi menangis dan fisik yang melemah. Pihak keluarga yang panik segera membawa korban ke bidan desa dan puskesmas setempat sebelum akhirnya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6). Pihak keluarga mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk memberikan efek jera.
Dampak dari insiden tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, memaparkan bahwa siswi SD tersebut kini mengalami trauma berat yang bermanifestasi pada gangguan tidur dan halusinasi.
“Kondisi anak korban saat ini sangat memerlukan pendampingan psikologis. Yang saya khawatirkan adalah trauma ini berkepanjangan. Anak kerap mengigau dan berhalusinasi melihat sosok yang menakutkan,” jelas Evelin, Kamis (25/6).
Evelin menambahkan, meski korban masih responsif saat diajak berkomunikasi, ingatannya seolah terkunci pada momen traumatis di kebun tersebut. Halusinasi ini diduga semakin parah lantaran korban mengetahui bahwa tindakan keji itu direkam oleh pelaku. Mengingat kondisi mental korban yang terus merosot, tim kuasa hukum mendesak adanya intervensi medis tingkat lanjut dengan melibatkan psikiater.
Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi visum et repertum di RSUD Palabuhanratu dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” papar Iptu Dudi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para saksi dan ketiga terduga pelaku. Mengingat seluruh pihak yang terlibat berstatus anak di bawah umur, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan penyidikan dilakukan secara ekstra hati-hati.
“Unit PPA Polres Sukabumi terus bekerja intensif. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” tegas AKBP Samian.
Kasus ini turut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, menyatakan telah menerjunkan tim khusus ke lapangan. Langkah ini merespons fakta bahwa korban kini terpaksa diberhentikan sementara dari sekolah akibat ketakutan dan potensi perundungan.
“Kami sudah menugaskan Kasi Kesiswaan untuk melakukan proses pendalaman dengan orang tua, dibantu oleh pengawas di sana. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk proses pendampingan,” ujar Deden, Jumat (26/6).
Disdik Sukabumi menegaskan akan berupaya menjamin hak pendidikan dan pemulihan korban, sembari menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah bergulir di tangan pihak kepolisian.(*)















