Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 27 Jun 2026 18:31 WIB

Ratusan Massa “Akbar 2626” Geruduk DPRD Kota Sukabumi, Tagih Janji Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota


					orator dari massa Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 tengah menyampaikan orasi terkait tuntutan hak angket dan pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dari atas mobil komando di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026). Perbesar

orator dari massa Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 tengah menyampaikan orasi terkait tuntutan hak angket dan pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dari atas mobil komando di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

JENTERANEWS.com — Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Jumat (26/6/2026). Aksi jilid kedua ini digelar guna menagih komitmen legislatif terkait proses hak angket serta wacana pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Dalam demonstrasi yang diwarnai orasi secara bergantian di halaman gedung dewan tersebut, massa menilai DPRD Kota Sukabumi lamban dan belum menunjukkan langkah konkret atas tuntutan serta dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan sebelumnya.

Koordinator Aksi Akbar 2626, Budi Adinata, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya lantaran Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun jajaran anggota DPRD tidak hadir menemui para pengunjuk rasa.

”Kami sejak awal meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan 35 anggota DPRD hadir. Ternyata hari ini tidak ada. Artinya, saya sangat kecewa,” tegas Budi di lokasi aksi.

Kendati demikian, Budi menyatakan pihaknya masih memberikan ruang bagi DPRD. Demonstran memilih bertahan menunggu kehadiran perwakilan fraksi, menyusul komunikasi yang sebelumnya telah dijalin dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi.

Selain mendesak realisasi hak angket, perwakilan massa menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut berbagai polemik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Budi memaparkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana yang tengah disiapkan mencakup beberapa hal krusial:

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

  • Dugaan pemalsuan data institusi.

  • Praktik rangkap jabatan.

  • Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

Budi menilai, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait persoalan tersebut hingga kini terkesan jalan di tempat. Di samping itu, massa turut menyoroti isu kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi. Ia mengklaim telah menerima banyak aduan dari ASN di berbagai instansi perangkat daerah mengenai belum cairnya gaji ke-13 mereka.

Merespons desakan massa, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memastikan bahwa tuntutan mengenai hak angket telah diterima dan tengah diproses sesuai dengan mekanisme tata tertib (Tatib) dewan.

Wawan menjelaskan, setelah kembali aktif usai masa pemulihan kesehatan, dirinya langsung menginstruksikan pertemuan dengan seluruh ketua fraksi untuk membedah usulan tersebut. ”Pembahasan selanjutnya akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengajuan hak angket tidak dapat serta-merta diproses tanpa memenuhi persyaratan administratif maupun materiel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, ada syarat formal yang wajib dipenuhi:

  1. Usulan harus diajukan sedikitnya oleh lima anggota DPRD.

  2. Mendapat dukungan dari lebih dari satu fraksi.

  3. Keputusan penggunaan hak angket harus melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat (27 dari 35) anggota dewan.

Wawan turut meluruskan persepsi massa mengenai proses pemakzulan. Ia menegaskan bahwa hak angket bukanlah tahapan akhir pemberhentian kepala daerah, melainkan fungsi penyelidikan legislatif terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas.

Hasil penyelidikan tersebut nantinya dapat berujung pada rekomendasi perbaikan kebijakan atau, jika terbukti ada pelanggaran undang-undang, usulan pemberhentian kepala daerah.

“Namun, usulan pemberhentian tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung sebelum menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil keputusan administratif,” tutup Wawan.(*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi: Korban Trauma Berat, Polisi Terapkan UU Peradilan Pidana Anak

27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Puncak Peringatan HUT ke-75 IBI: Bupati Sukabumi Apresiasi Peran Strategis Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

27 Juni 2026 - 18:46 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kanan depan), secara simbolis memegang plakat Santunan Bantuan Pembangunan Perumahan Korban Bencana Alam senilai Rp50.000.000 dari Forum Silaturahmi Lintas Profesi Kesehatan (Forsilipro) pada acara Puncak Peringatan HUT ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Hotel Augusta Cikukulu, Sabtu (27/6/2026). Penyerahan bantuan ini menjadi salah satu wujud nyata kolaborasi dan kepedulian sosial tenaga kesehatan di Kabupaten Sukabumi.

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Kabandungan Sukabumi, 6 Jiwa Mengungsi

27 Juni 2026 - 09:59 WIB

Petugas gabungan dari P2BK Kabandungan dan unsur lainnya meninjau kondisi interior rumah yang terdampak kebakaran di Kampung Pajagan Girang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (26/6). Terlihat bagian bangunan yang hangus dan sisa barang rumah tangga yang terbakar. Kebakaran ini diduga kuat akibat korsleting listrik.

Nekat Merusak Sel dan Serang Petugas, Pelarian Tahanan Polsek Lengkong Berakhir di Lapas

26 Juni 2026 - 20:31 WIB

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Cibadak Sukabumi, Pemadaman Sempat Terkendala Akses Sempit

26 Juni 2026 - 20:26 WIB

Petugas Pemadam Kebakaran Posko V Cibadak bersama personel P2BK dan warga sekitar bahu-membahu menyemprotkan air guna melakukan pendinginan pada sisa-sisa material rumah Ibu Elim Halimah yang luluh lantak akibat kebakaran di Kampung Johor, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

Diduga Akibat Arus Pendek, Rumah Warga Ujunggenteng Sukabumi Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

26 Juni 2026 - 11:37 WIB

Kondisi memprihatinkan bagian dalam rumah milik Ibu Enok (55) di Kampung Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang hangus menyisakan puing-puing pascakebakaran pada Jumat (26/6) dini hari. Kebakaran yang diduga kuat dipicu oleh arus pendek listrik ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp150 juta.
Trending di Sukabumi