JENTERANEWS.com — DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan tindakan pembinaan serta evaluasi disiplin tegas terhadap seorang oknum guru SD Cadas Ngampar berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan unggahan di media sosial yang dinilai merendahkan martabat insan pers.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim JWI Sukabumi Raya mendatangi SD Cadas Ngampar untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Meski komunikasi awal di lingkungan sekolah berlangsung kondusif dan mengedepankan prinsip tabayyun serta asas praduga tak bersalah, polemik mencuat beberapa saat setelah pertemuan usai. Tim JWI menerima laporan warga mengenai unggahan status WhatsApp milik oknum guru R yang menampilkan foto para jurnalis di lokasi sekolah disertai tulisan “laler hijau”. Unggahan tersebut dinilai memuat nada pelecehan terhadap profesi kewartawanan.
Saat dikonfirmasi langsung oleh pihak DPD JWI, oknum guru berinisial R mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengklaim unggahan tersebut dibuat secara spontan dan memohon agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang.
Namun, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa permohonan maaf secara personal tidak serta-merta menghapus konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan di ruang publik digital.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lutfi.
Hal senada disampaikan anggota JWI Sukabumi Raya, Herman Popay. Ia menegaskan bahwa kedatangan tim ke sekolah murni dalam kapasitas menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
“Kritik atau ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan adalah hal yang wajar, namun penyampaian sikap hendaknya tetap memperhatikan etika dan tidak merendahkan profesi maupun kehormatan pihak lain,” kata Herman.
Atas insiden tersebut, JWI mendorong Disdik dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan melakukan pemeriksaan internal terkait potensi pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur atau tenaga pendidik. Lutfi menekankan bahwa guru merupakan figur teladan masyarakat yang terikat oleh tanggung jawab moral, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Kebebasan berekspresi tentu memiliki batas ketika sebuah unggahan berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain. Guru tidak hanya dituntut mendidik di dalam kelas, tetapi juga memberikan contoh etika di tengah masyarakat,” tegas Lutfi.
JWI Sukabumi Raya menyatakan akan tetap mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum edukasi publik mengenai pentingnya bijak dalam bermedia sosial.(*)
Reporter: Oto Iskandar
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















