JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengetok palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan krusial ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-25 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (13/10/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai secara simbolis melalui penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Prosesi penandatanganan turut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Usep serta Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf.
Atas selesainya seluruh tahapan pembahasan anggaran tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), serta seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras dan membangun sinergi kuat.
Menurut Asep Japar, kolaborasi harmoni antara pemerintah daerah dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta mengakselerasi pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD TA 2027 telah diselaraskan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat agar struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dapat terukur secara realistis.
“Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Asep Japar saat memberikan sambutan. Ia juga menekankan pentingnya melahirkan kebijakan yang berkualitas demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pasca-persetujuan bersama ini, berkas Raperda APBD TA 2027 akan segera dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi akhir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Sukabumi dihadapkan pada tantangan penyesuaian pendapatan akibat menurunnya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Budi mengaku tetap optimistis Pemkab mampu mengelola dan mengalokasikan anggaran secara bijak serta tepat sasaran.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” pungkas Budi.
Selain mengetok palu Raperda APBD TA 2027, agenda Rapat Paripurna ke-25 ini juga merampungkan dua agenda penting lainnya, yakni menyepakati penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas Perubahan APBD TA 2026 dan mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Perda tentang Susunan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Perangkat Daerah.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















