JENTERANEWS.com — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk membuka berbagai fakta serta dokumen yang diperlukan guna merespons gugatan terkait surat keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatannya di tengah proses persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran saat memberikan keterangan kepada awak media usai menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Gibran menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan penggugat untuk mencabut gugatan pada Kamis (30/10) lalu, sekaligus menyerahkan seluruh proses lanjutan kepada Majelis Hakim PTUN.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Gibran berharap rangkaian persidangan dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan kejelasan yang transparan kepada masyarakat luas terkait isu pendidikannya.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sebagai respons atas langkah Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya selaku penggugat yang memutuskan mencabut gugatan serta melakukan aksi walk out di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran sempat memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu secara runut serta menunjukkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Adapun gugatan di PTUN ini sebelumnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana, dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Dalam petitumnya, penggugat memohon agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Keputusan pencabutan gugatan ini diambil berselang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangannya MK mencatat belum menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.(*)
Sumber: @atr
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















