JENTERANEWS.com Bareskrim Polri telah menangkap calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2 PKS, Sofyan. Sofyan ditangkap karena telah menjadi buronan dalam kasus narkotika.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi pada Minggu (26/5/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
“Berdasarkan analisa dan profil yang kami lakukan, kami berhasil memetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” jelasnya.
Mukti menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja pakaian.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih pakaian. Tim kemudian bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.