JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini membedah sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian aspirasi masyarakat dari tingkat akar rumput hingga evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh pimpinan eksekutif, yakni Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas. Jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga tampak hadir memenuhi undangan.
Empat Agenda Krusial Paripurna
Berdasarkan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD untuk periode Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini merangkum empat agenda utama, yakni:
-
Penyampaian Laporan Reses ke-1 DPRD Tahun 2026.
-
Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk RKPD Tahun 2027.
-
Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
-
Penyerahan dokumen terkait antara legislatif dan eksekutif.
Menyerap Suara Rakyat Melalui Reses
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa masa reses yang telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan merupakan instrumen vital bagi lembaga legislatif.
“Kegiatan reses ini adalah sarana bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi sekaligus menginventarisasi ragam persoalan pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat di lapangan,” ujar Budi Azhar.
Laporan hasil reses tersebut kemudian dibacakan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi, di antaranya:
-
Loka Tresnajaya (Mewakili Fraksi Partai Golkar dan PAN)
-
Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra)
-
Aang Erlan Hudaya (Fraksi PKB)
-
Leni Liawati (Fraksi PKS)
-
Sendi A. Maulana (Fraksi PDI Perjuangan)
-
Lugi Septiandi Herman (Fraksi Demokrat)
-
Andri Hidayana (Fraksi PPP)
Segala aspirasi yang terhimpun diharapkan menjadi kompas bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan arah kebijakan pembangunan di masa mendatang.
Estafet Perencanaan: Pokir 2027 dan LKPJ 2025
Agenda berlanjut pada penyampaian Pokir DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang dibacakan oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Ia memaparkan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut adalah kristalisasi aspirasi masyarakat dari hasil reses, rapat dengar pendapat, dan tinjauan pengawasan DPRD yang telah diselaraskan dengan visi pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar secara resmi menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan LKPJ paling lambat tiga bulan pasca-berakhirnya tahun anggaran.
Menindaklanjuti penyampaian tersebut, Badan Musyawarah DPRD telah merancang tahapan pembahasan secara maraton. Proses ini akan dimulai dengan kajian di tingkat komisi bersama mitra kerja perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan rapat kerja gabungan, hingga bermuara pada rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026 mendatang.
Dorongan untuk Kolaborasi Eksekutif-Legislatif
Guna memastikan pembahasan LKPJ berjalan optimal, Pimpinan DPRD mendesak seluruh komisi untuk bergerak cepat mempersiapkan jadwal. Secara khusus, DPRD meminta Bupati Sukabumi untuk menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir langsung tanpa diwakilkan dalam setiap sesi pembahasan. Kehadiran para kepala dinas dinilai krusial guna menelurkan rekomendasi dewan yang objektif, komprehensif, dan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna yang berjalan khidmat ini pun ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD. Momen ini dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis dokumen Pokir DPRD Tahun 2027 kepada Bupati, serta dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan dewan.(*)















