JENTERANEWS.com – Mantan pegawai Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) berinisial YP (23) rampok SPBU yang merupakan tempat bekerjanya dulu, kurang dari 10 hari dari kejadian polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan pegawai di SPBU tersebut hingga 2017 lalu.
“Karena tersangka tersebut memiliki pengalaman kerja di sana. Sehingga ia mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegiatan di dalam perkantoran,” kata Zainal Kamis (21/4/2022).
Dia mengatakan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kejadian dipicu karena pelaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi, hingga melakukan perampokan. Kini tersangka sudah ditangkap di Kp. Genteng Kecamatan Baros Kota Sukabumi pada Senin (18/4) lalu, beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasi disita yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sendal jepit, sebuah handphone merk Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya, dengan alasan ingin print beberapa surat tapi tidak jadi, diduga tersangka hanya mempelajari situasi,” ujarnya.
Keesokan harinya tepatnya hari kejadian, tersangka masuk dengan santai lewat pintu utama. “Karena merasa mengetahui situasi dan kondisinya dia memasuki SPBU tersebut santai, tidak kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian naik ke lantai 2 masuk ke kantor SPBU dan langsung mengeluarkan senjata tajam, untuk mengancam petugas yang jaga,” paparnya.
Kemudian tersangka dengan isaratnya meminta petugas untuk mengarahkan tempat penyimpanan uang tanpa mengeluarkan suara hingga menyuruh membukakan brangkas penyimpanan uang kas.
“Karena di bawah ancaman petugas yang jaga mengikuti arahan dari pelaku alhasil uang kas yang ada di barangkas tersebut sejumlah Rp52 juta, diambil oleh pihak pelaku,” kata Zainal.
Lantas pelaku meminta petugas tersebut untuk tetap diam di ruangan, Setelah mematikan lampu pelaku tersebut meninggalkan kantor SPBU itu lewat pagar belakang.
Karena perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut,” pungkasnya..(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















