JENTERANEWS.com — Lima unsur aparatur pemerintahan di Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, secara serentak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan mundur massal ini diambil menyusul gejolak dan polemik tata kelola anggaran, khususnya terkait proyek pematangan lahan (cut and fill) pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kelima pejabat desa yang menyatakan mundur terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Keuangan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihamerang. Seluruh surat pernyataan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani di atas meterai dan ditujukan langsung kepada Bupati Sukabumi serta Kepala Desa Cihamerang.
Tokoh masyarakat setempat, Haji Iyad, mengungkapkan bahwa pengunduran diri massal ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum audiensi damai antara warga dan jajaran aparatur desa yang digelar di kantor desa pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral serta sanksi sosial atas berbagai persoalan tata kelola anggaran yang tengah disorot publik.
“Pada 27 Oktober, atas kesepakatan bersama, kami audiensi secara damai di kantor kepala desa. Lima orang ini, termasuk Ketua BPD, secara sukarela mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” ujar Haji Iyad, Jumat (30/10/2026).
Desakan Terhadap Kepala Desa dan Petisi Mosi Tidak Percaya
Selain kelima perangkat desa tersebut, warga juga mendesak Kepala Desa Cihamerang, Dedih Hermawan, untuk mengambil langkah serupa. Dalam audiensi sebelumnya, Dedih sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berjanji akan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat Rabu (28/10/2026) pukul 07.00 WIB. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), surat tersebut dilaporkan belum juga diserahkan.
Menyikapi situasi ini, Aliansi Masyarakat Desa Cihamerang berencana mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu pada Senin (2/11/2026). Kedatangan warga selain untuk menyerahkan lima surat pengunduran diri perangkat desa dan Ketua BPD, juga akan melampirkan petisi mosi tidak percaya terhadap jalannya roda pemerintahan Desa Cihamerang.
Haji Iyad menyebutkan bahwa petisi tersebut saat ini telah mengumpulkan lebih dari 300 tanda tangan warga dari total sekitar 6.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Cihamerang.
Sorotan Tata Kelola Keuangan dan Dugaan Kerugian Finansial
Polemik anggaran cut and fill pembangunan gedung KDMP dinilai warga hanya menjadi pintu masuk dari berbagai persoalan tata kelola keuangan desa yang lebih dalam. Masyarakat mendesak agar pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama dan kedua, turut diaudit oleh pihak berwenang.
Di samping itu, Haji Iyad mengaku dirinya merupakan salah satu warga yang mengalami kerugian secara finansial akibat persoalan ini dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp400 juta. Kerugian tersebut mencakup klaim dari dua unit usaha, yakni TB Printis sekitar Rp150 juta dan TB 445 lebih dari Rp100 juta. Ia mengaku sebelumnya memilih bersabar dengan harapan persoalan ini dapat diselesaikan secara bertahap, namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian.
Terkait proses hukum yang berjalan, Haji Iyad menyatakan pihaknya masih membutuhkan dokumen pencairan dana untuk melengkapi keterangan yang diperlukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi. Dokumen yang dimaksud meliputi bukti transfer dari DPMD ke rekening pemerintah desa, serta bukti transfer dari rekening desa ke rekening atas nama Hasanah yang berkaitan dengan pembayaran pekerjaan cut and fill. Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan informasi publik yang transparan dan wajib diketahui masyarakat.
Harapan Percepatan PAW
Masyarakat berharap konflik internal di pemerintahan Desa Cihamerang dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh instansi terkait. Warga juga mendesak DPMD Kabupaten Sukabumi untuk segera mempercepat proses Pergantian Antarwaktu (PAW) guna menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Harapan kami, proses PAW dipercepat oleh pihak berwenang. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan, karena masyarakat juga memiliki banyak kebutuhan pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Cihamerang, Dedih Hermawan, untuk meminta tanggapan terkait pengunduran diri sejumlah perangkatnya serta polemik anggaran KDMP. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi mengenai substansi persoalan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Dedih menyampaikan bahwa dirinya tengah dalam perjalanan untuk keperluan berobat.(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















