JENTERANEWS.com – Suasana haru biru menyelimuti Mapolres Sukabumi pada Kamis (26/2/2026). Sebanyak 14 calon jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pimpinan agen travel berinisial AH. Bukannya beribadah di depan Ka’bah, para jemaah yang mayoritas bekerja sebagai petani ini justru harus luntang-lantung di bandara akibat dokumen perjalanan palsu.
Peristiwa memilukan ini bermula pada November tahun lalu. Rombongan jemaah yang telah melunasi seluruh biaya keberangkatan tiba di bandara dengan penuh harapan. Namun, kegembiraan itu seketika berubah menjadi mimpi buruk saat pihak maskapai melakukan pengecekan dokumen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa, tiket pesawat, hingga reservasi hotel yang dijanjikan oleh terduga pelaku ternyata fiktif. Akibatnya, rombongan tersebut terlantar selama empat hari empat malam di area bandara tanpa kepastian.
“Tiba di sana, ternyata visa tidak ada, tiket tidak ada, apalagi hotel. Pokoknya tidak jadi berangkat, padahal uang sudah masuk semua ke dia,” ujar Ucup Junansyah, pendamping jemaah, saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi.
Ucup menceritakan betapa hancurnya perasaan para jemaah yang berasal dari pelosok perdesaan tersebut. Sebelum berangkat, sesuai tradisi, para jemaah telah menggelar acara syukuran di kampung halaman masing-masing sebagai bentuk rasa syukur.
“Jemaah itu sudah menyiapkan semua. Ada yang punya bebek saja sampai dipotong satu per satu untuk syukuran. Sebelum berangkat kami sampai menangis di sana (bandara). Empat malam kami menginap, luar biasa terpukul,” kenang Ucup dengan nada getir.
Di tengah kemelut tersebut, Ucup Junansyah dan Zulfat selaku pemilik agen lokal yang turut merasa tertipu oleh AH, berupaya mengambil langkah penyelamatan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, mereka mengeluarkan dana talangan awal sebesar Rp 300 juta.
Hingga saat ini, total dana yang telah dikeluarkan untuk menutupi kerugian dan mengupayakan keberangkatan para jemaah mencapai kurang lebih Rp 500 juta.
Kuasa hukum korban, Afrianto, menegaskan bahwa kliennya secara resmi menempuh jalur hukum terhadap AH, pimpinan travel yang berkantor di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Pihaknya menduga kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan dana dalam skala besar yang menyasar warga kelas menengah ke bawah.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan pemalsuan dokumen negara yang merugikan belasan jemaah tersebut.(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah















