JENTERANEWS.com – Kreativitas para pengedar narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum seolah tak ada habisnya. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar taktik penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang tergolong baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam potongan kabel listrik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RGR (29). Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan tercatat sebagai warga Lembursitu, Kota Sukabumi, tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan jalur depan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Baros.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kejelian petugas di lapangan. Barang bukti yang ditemukan sekilas hanya tampak seperti limbah kabel bekas yang tidak berharga. Namun, setelah diperiksa lebih teliti, potongan kabel tersebut telah dimodifikasi untuk menyimpan paket sabu di dalamnya.
“Kami mengungkap peredaran sabu dengan modus operandi baru, yaitu barang (sabu) dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda dalam keterangan persnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Tenda, strategi ini digunakan tersangka untuk meminimalisir kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan atau pengiriman. Potongan kabel tersebut dinilai tersangka sebagai sarana kamuflase yang aman karena terlihat seperti barang perkakas biasa.
Buru Pemasok Utama
Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan RGR. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran jaringan tersebut. Pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai pemasok atau pengendali jaringan ini.
“DPO (Daftar Pencarian Orang) ada, berinisial K. Saat ini yang bersangkutan sedang kami kejar,” tegas Tenda.
Atas perbuatannya, RGR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)















