JENTERANEWS.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil melampaui ambang batas seleksi tidak akan kehilangan pekerjaan mereka. Status mereka akan tetap dipertahankan sebagai guru non-ASN dengan sumber penggajian yang dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sebagai bagian dari rangkaian penataan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah menetapkan skema baru bagi skuat pengajar mulai tahun 2027. Seluruh guru PPPK paruh waktu ditargetkan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan seluruh tunjangan yang ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
Dengan penerapan regulasi tersebut, pembiayaan gaji untuk guru PNS dan PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh APBN melalui pemerintah pusat. Sementara itu, sekolah negeri diberikan kepastian hukum untuk membiayai honorarium guru non-ASN yang aktif mengajar menggunakan alokasi dana BOS.
Selain fokus pada pembenahan status kerja dan jaminan kesejahteraan, Presiden Prabowo Subianto turut mengarahkan penguatan kompetensi para pengajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mengalokasikan anggaran negara untuk menyelenggarakan berbagai program pelatihan guru secara berkesinambungan.
Upaya tersebut dipandang sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan gratis dan berkualitas di seluruh sekolah negeri. Kebijakan ini juga dirancang guna menyukseskan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam poin keempat Astacita.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat 237.196 guru honorer yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan dan tercatat masih aktif menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.(*)
Sumber: @ATR
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















