JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Sukaraja. Langkah ini diambil guna memperjelas pemetaan wilayah serta membangun ekosistem investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
Penyusunan dokumen krusial tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Dalam sambutannya, Ade Suryaman menyampaikan bahwa penetapan RDTR memiliki peran strategis sebagai acuan pemanfaatan ruang, baik bagi kepentingan masyarakat maupun kepastian iklim usaha.
“Saat ini kita baru memiliki tiga wilayah yang dilengkapi RDTR, yaitu Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang kita tambah dua wilayah lagi, yakni Cicurug dan Sukaraja. Harapan kita, keberadaan RDTR ini dapat menunjang iklim investasi dengan memberikan kepastian tata ruang yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, pemilihan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja didasari oleh posisi strategis keduanya sebagai wilayah perbatasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi sangat pesat. Cicurug, misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang laju pembangunannya kian masif.
“Percepatan pembangunan di Bogor yang luar biasa tentu berdampak signifikan terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, penataan kawasan seperti ruang pertanian, kawasan industri, hingga permukiman penduduk dapat teratur dengan lebih tertib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya sinergi dan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para camat dan kepala desa yang memahami kondisi riil di lapangan. Hal ini diperlukan agar RDTR yang dihasilkan mampu menjadi instrumen efektif dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Pasca dirumuskan, dokumen RDTR tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan serta mempercepat proses perizinan berusaha di Kabupaten Sukabumi.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















