JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RN (25) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dengan barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol HCl siap edar.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 850 butir Tramadol HCl yang disembunyikan pelaku di dalam bagasi sepeda motornya. Namun, temuan tersebut ternyata hanya sebagian kecil dari stok yang dimiliki pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus malam itu juga. Petugas bergerak menuju rumah kontrakan RN di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Tidak berhenti di TKP pertama, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RN. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ungkap AKP Tenda kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Total keseluruhan barang bukti obat keras yang berhasil diamankan dari tangan RN mencapai 3.650 butir. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, RN mengakui bahwa ribuan butir pil memabukkan tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan didapat dari seseorang berinisial Y. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan secara eceran di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
“Barang didapat dari saudara Y yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” beber Tenda.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan tanpa izin edar, mengingat dampaknya yang sangat merusak, khususnya bagi generasi muda di Sukabumi.
Akibat perbuatannya, RN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungannya,” pungkas AKP Tenda.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















