Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Jan 2026 15:50 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Sukabumi, RN Terancam 15 Tahun Penjara


					Tersangka RN (25) tertunduk saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl yang disita dari bagasi motor dan rumah kontrakannya, Jumat (16/1/2026). Perbesar

Tersangka RN (25) tertunduk saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl yang disita dari bagasi motor dan rumah kontrakannya, Jumat (16/1/2026).

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RN (25) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dengan barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol HCl siap edar.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 850 butir Tramadol HCl yang disembunyikan pelaku di dalam bagasi sepeda motornya. Namun, temuan tersebut ternyata hanya sebagian kecil dari stok yang dimiliki pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus malam itu juga. Petugas bergerak menuju rumah kontrakan RN di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Tidak berhenti di TKP pertama, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RN. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ungkap AKP Tenda kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Total keseluruhan barang bukti obat keras yang berhasil diamankan dari tangan RN mencapai 3.650 butir. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, RN mengakui bahwa ribuan butir pil memabukkan tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan didapat dari seseorang berinisial Y. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan secara eceran di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

“Barang didapat dari saudara Y yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” beber Tenda.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan tanpa izin edar, mengingat dampaknya yang sangat merusak, khususnya bagi generasi muda di Sukabumi.

Akibat perbuatannya, RN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungannya,” pungkas AKP Tenda.(*)


Laporan: Denny Nurman

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

AWAL TAHUN 2026: Polres Sukabumi Kota Gulung Puluhan Pelaku Kriminal dan Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah SUKABUMI

13 Februari 2026 - 07:16 WIB

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo (tengah), didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan konvensional dan narkoba saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026). Selama awal tahun 2026, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 50 tersangka.

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan Infrastruktur Energi Terbarukan

12 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (baju biru), mendengarkan penjelasan teknis mengenai cara kerja reaktor biogas usai peresmian di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kamis (12/2/2026). Fasilitas ini mampu mengolah limbah dapur MBG menjadi energi terbarukan.

Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Cidadap Sukabumi Rata dengan Tanah

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, relawan Tagana (berompi oranye), dan perangkat desa setempat meninjau langsung kondisi rumah panggung milik Bapak Jaja yang mengalami kerusakan berat akibat diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kampung Cigotong, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/2).

Kawal Pembangunan Pelosok, DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penuh dalam TMMD ke-127

12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai komitmen penuh DPRD dalam mendukung kesuksesan program TMMD ke-127 Tahun 2026 demi percepatan pembangunan desa.

Gedung MIS Cicayur Sukabumi Rusak Parah, Guru Terpaksa Gunakan Dana Pribadi untuk Perbaikan

11 Februari 2026 - 22:27 WIB

Kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Cicayur di Kampung Ciwalat, Kabupaten Sukabumi, yang dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan. Bangunan ini mengalami kerusakan pada bagian atap, dinding, dan lantai ruang kelas.

DPRD Kabupaten Sukabumi Pasang Badan Kawal Tol Bocimi Seksi 3, Ingatkan Jangan Ada Isu Liar yang Hambat Pembangunan

11 Februari 2026 - 08:05 WIB

Suasana musyawarah strategis lintas sektor di Ruang Meeting Universitas Nusa Putra, Selasa (10/2/2026)
Trending di Sukabumi