JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRH. Keputusan ini diambil setelah YRH terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni mangkir dari tugas selama puluhan hari dan menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam oleh tim internal pemerintah kota. Temuan tim mengungkap dua pelanggaran fatal yang dilakukan oleh YRH.
“Hasil pemeriksaan mengungkap dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh YRH,” ujar Ayep. “Pertama, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, dan juga tidak hadir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.”
Selain pelanggaran absensi yang kronis, YRH juga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai seorang pegawai negeri, sebuah pelanggaran yang dinilai mencoreng integritas birokrasi.
Ayep menegaskan bahwa tindakan YRH jelas bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. “Kedua pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, secara spesifik pada pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Menurut Ayep, penerapan sanksi ini telah sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam pasal 8 ayat 4 dan pasal 11 ayat 3 dalam regulasi yang sama.
Proses administratif untuk pemberhentian ini pun tengah berjalan. Pemkot Sukabumi secara resmi telah mengajukan permohonan pemberhentian YRH kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025.
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Saat ini prosesnya sedang ditangani oleh BKN,” tambah Ayep, memastikan langkah yang diambil pihaknya telah prosedural.
Kasus ini menjadi cerminan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi. Untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, Wali Kota Ayep Zaki juga mengimbau masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan YRH untuk menyelesaikannya secara langsung.
“Kalau ada pihak yang berurusan dengan beliau, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(*)
Reporter: Denny
Redaktur: Mia















