Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 26 Jul 2025 09:29 WIB

Puluhan Hari Mangkir dan Salahgunakan Wewenang, ASN Pemkot Sukabumi Diberhentikan


					Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat memberikan keterangan kepada media mengenai sanksi pemberhentian terhadap ASN berinisial YRH. Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat tersebut setelah YRH terbukti melakukan pelanggaran mangkir kerja dan penyalahgunaan wewenang. Perbesar

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat memberikan keterangan kepada media mengenai sanksi pemberhentian terhadap ASN berinisial YRH. Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat tersebut setelah YRH terbukti melakukan pelanggaran mangkir kerja dan penyalahgunaan wewenang.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YRH. Keputusan ini diambil setelah YRH terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni mangkir dari tugas selama puluhan hari dan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam oleh tim internal pemerintah kota. Temuan tim mengungkap dua pelanggaran fatal yang dilakukan oleh YRH.

“Hasil pemeriksaan mengungkap dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh YRH,” ujar Ayep. “Pertama, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, dan juga tidak hadir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.”

Selain pelanggaran absensi yang kronis, YRH juga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai seorang pegawai negeri, sebuah pelanggaran yang dinilai mencoreng integritas birokrasi.

Ayep menegaskan bahwa tindakan YRH jelas bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. “Kedua pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, secara spesifik pada pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Menurut Ayep, penerapan sanksi ini telah sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam pasal 8 ayat 4 dan pasal 11 ayat 3 dalam regulasi yang sama.

Proses administratif untuk pemberhentian ini pun tengah berjalan. Pemkot Sukabumi secara resmi telah mengajukan permohonan pemberhentian YRH kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025.

“Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Saat ini prosesnya sedang ditangani oleh BKN,” tambah Ayep, memastikan langkah yang diambil pihaknya telah prosedural.

Kasus ini menjadi cerminan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi. Untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, Wali Kota Ayep Zaki juga mengimbau masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan YRH untuk menyelesaikannya secara langsung.

“Kalau ada pihak yang berurusan dengan beliau, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(*)


Reporter: Denny

Redaktur: Mia


 

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Soroti Potensi Pemuda, DPRD Sukabumi Dorong GP Ansor Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

8 Februari 2026 - 17:51 WIB

Suasana prosesi pelantikan pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2025–2029, Sabtu (7/2/2026). Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menilai momentum ini sebagai titik tolak strategis bagi penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Ramadan 1447 H, BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Terus Berlanjut: Terapkan 4 Mekanisme Khusus

8 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan keterangan pers terkait mekanisme program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan 1447 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reses DPRD Kabupaten Sukabumi: Loka Tresnajaya Gagas Digitalisasi UMKM di Manggis Hilir

8 Februari 2026 - 15:28 WIB

H. M. Loka Tresnajaya berdialog dengan warga Desa Benda saat pelaksanaan reses, Rabu (4/2/2026). Legislator Partai Golkar ini mendorong warga untuk tidak hanya memproduksi, tetapi juga ahli memasarkan produk lokal.

PETAKA SENAPAN ANGIN: Bocah 6 Tahun di Sukabumi Kritis Tertembak Ayah Tiri, Polisi Bergerak Cepat

8 Februari 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Atlet Sukabumi Berlaga di Bupati Cup 2026, Asep Japar: Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Juara

7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan sambutan pada acara pembukaan Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2026 yang diselenggarakan di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026). Turnamen ini diikuti oleh ratusan atlet sebagai wadah silaturahmi dan pembinaan prestasi.

Hujan Deras Picu Luapan Air, Pemukiman dan Mushola di Pamuruyan Cibadak Terendam Banjir

7 Februari 2026 - 17:49 WIB

Petugas P2BK Kecamatan Cibadak saat melakukan asesmen di lokasi banjir yang merendam pemukiman warga di Kampung Panagan, Desa Pamuruyan, Sabtu (7/2/2026).
Trending di Sukabumi