JENTERANEWS.com — Puluhan ribu massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh memadati kawasan Jakarta pada Selasa (6/10/2026). Kehadiran massa dalam jumlah besar tersebut bukan untuk menyuarakan penolakan, melainkan untuk mengawal proses sekaligus menggelar sujud syukur atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan undang-undang baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama. Momen ini dinilai sebagai babak baru dan catatan sejarah penting bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, sebab regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menciptakan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan iklim usaha yang kondusif.
Ketua Umum FSP Maritim Indonesia, Ujang Supriatin, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan ribuan buruh tersebut merupakan bentuk pengawalan dan ungkapan apresiasi terhadap langkah nyata pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk aksi demonstrasi sebenarnya, melainkan sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah serta DPR. Ini adalah pengawalan atas apa yang telah kami perjuangkan selama ini,” ujar Ujang di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ujang menjelaskan, sebelum undang-undang ini resmi disahkan, perwakilan serikat pekerja telah menjalin komunikasi intensif dengan Panitia Kerja (Panja) maupun pimpinan DPR RI terkait substansi rancangan aturan ketenagakerjaan. Lewat dialog berkesinambungan tersebut, para buruh meyakini bahwa poin-poin yang disetujui dalam undang-undang tidak jauh berbeda dari draf yang telah didiskusikan bersama.
Ia menambahkan, kehadiran massa buruh di lapangan menjadi bukti komitmen pekerja untuk terus mengawal implementasi regulasi tersebut agar benar-benar mengakomodasi kepentingan dan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia.(*)
[Oto Iskandar]
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















