JENTERANEWS.com – Seorang pria di Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditangkap lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Korban diketahui mengalami luka bocor di kepala hingga memar di lengan. tergeletak bersimbah darah.
“Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka sobek dan bocor di bagian kepala, memar pada bagian lengan kiri,” kata Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto, Minggu, 31 Maret 2024
Ipda Sugiarto, mengatakan dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman korban pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban saat itu dilarikan ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, lantaran mengalami KDRT dari suaminya.
Pelaku bernama Dedi Rahmayadi, kesal terhadap istrinya ER, karena istrinya itu pergi selama dua hari tanpa kabar, setelah istrinya pulang terjadi percekcokan hingga pelaku memukul korban yang sedang memasak di dapur dengan balok kayu.
“Pelaku memukulkan balok kayu tersebut kepada korban di bagian dada dan kepala sebanyak kurang lebih 10 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala serta memar di tangan kiri,” ujar Sugiarto.
Setelah istrinya terkapar berlumuran darah, pelaku pergi meninggalkan rumah, sementara korban berteriak meminta tolong, kemudian datang kerabatnya menolong korban yang sudah mengalami pendarahan dan luka parah di kepala. Korban lalu dibawa oleh warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Setelah membaik, selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolsek Caringin,”pungkasnya.(*)