JENTERANEWS.com – Sebanyak 36 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari 12 desa di Kecamatan Sagaranten resmi dilantik untuk periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kecamatan Sagaranten, Selasa (20/1/2026).
Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, S.T. Kp., M.Si., menegaskan bahwa pembentukan UPZ ini mengacu pada UU Zakat dan Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, amanah, dan sesuai syariat hingga ke tingkat desa.
“Terdapat 36 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari 12 desa. Tujuannya untuk memperluas jangkauan pengumpulan zakat demi mewujudkan kesejahteraan sosial,” ujar Ade Akhsan.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Komisioner BAZNAS Kabupaten Sukabumi, H. M. Afrizal Adhi P., serta dihadiri oleh Ketua MUI Kecamatan dan Kepala KUA Sagaranten. Dengan pelantikan ini, diharapkan koordinasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di wilayah Sagaranten semakin optimal. (*)
Rep : Aris Jampang
Editor : Mia














