JENTERANEWS.com — Pelarian asisten rumah tangga (ART) yang tega menghabisi nyawa majikannya demi menguras harta benda berakhir di ujung pulau. Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk perempuan berinisial PAL (41), pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang dosen bergelar profesor, Petrus Pallangan (74), di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (30/9/2026). Penangkapan ini berawal dari koordinasi intensif antara Polres Sukabumi dan Polda Sulsel usai jasad korban ditemukan membusuk di kamar rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jumat (25/9/2026) lalu.
Nyawa Majikan Dihabisi dengan Bantal
Kejamnya aksi pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan awal aparat kepolisian. PAL, yang telah bekerja cukup lama mendampingi korban, tega membunuh majikannya sendiri secara sadis di dalam kamar tidur.
“Dari hasil interogasi awal kami terhadap terduga pelaku, terduga pelaku sudah mengakui bahwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkap Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM, Jumat (2/10/2026).
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengunci rumah dari dalam dan langsung kabur membawa barang berharga korban.
Kuras ATM Rp238 Juta untuk Bayar Utang
Tak hanya merenggut nyawa lansia tersebut, PAL menguras habis harta simpanan sang profesor. Pelaku membawa lari tiga kartu ATM serta sejumlah mata uang asing. Total kerugian materi akibat aksi perampokan ini ditaksir mencapai Rp238 juta.
“Adapun yang dicuri dari korban yaitu berupa tiga ATM dan uang dolar yang kurang lebih totalnya Rp238 juta,” jelas Abel.
Saat dicecar mengenai alasan di balik aksi nekatnya, pelaku mengaku sebagian uang hasil curian tersebut digunakan untuk melunasi utang pribadinya. Meski begitu, penyidik menegaskan akan terus mendalami motif utama di balik aksi keji ini.
“Untuk motif saat ini masih didalami oleh Polres Sukabumi. Untuk uang, dari pengakuan terduga pelaku ada beberapa yang digunakan untuk membayar utang,” tambah Abel.
Saat ini, PAL beserta sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada penyidik Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















