Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 26 Jun 2025 16:49 WIB

Korupsi Dana Perawatan Truk Sampah, Dua Pejabat DLH Sukabumi Ditahan Kejari, Kerugian Negara Capai Rp877 Juta


					Tersangka kasus dugaan korupsi dana sampah, TS, saat akan memasuki mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/6/2025). Ia bersama satu rekannya ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan. Perbesar

Tersangka kasus dugaan korupsi dana sampah, TS, saat akan memasuki mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/6/2025). Ia bersama satu rekannya ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun anggaran 2024. Kedua tersangka, berinisial TS dan HR, langsung ditahan pada hari Kamis (26/6/2025) setelah hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp877,2 juta.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan yang telah berjalan sejak 18 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Fokus penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi.

Kedua pejabat yang kini menyandang status tersangka adalah:

  1. TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
  2. HR, yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui tim penyidik, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat terpisah yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025.

“Penetapan ini kami lakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat terkait adanya penyelewengan dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024,” ujar seorang sumber di lingkungan Kejari Sukabumi.

Dasar utama dari pengungkapan kasus ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 21 Maret 2025. Dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tersebut, ditemukan adanya kerugian yang ditanggung oleh Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pasal subsider yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyasar penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan hari ini, TS dan HR akan mendekam di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tutup sumber tersebut.

Pihak Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)


Kor : Rfk

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 3,831 kali

Baca Lainnya

Nekat Merusak Sel dan Serang Petugas, Pelarian Tahanan Polsek Lengkong Berakhir di Lapas

26 Juni 2026 - 20:31 WIB

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Cibadak Sukabumi, Pemadaman Sempat Terkendala Akses Sempit

26 Juni 2026 - 20:26 WIB

Petugas Pemadam Kebakaran Posko V Cibadak bersama personel P2BK dan warga sekitar bahu-membahu menyemprotkan air guna melakukan pendinginan pada sisa-sisa material rumah Ibu Elim Halimah yang luluh lantak akibat kebakaran di Kampung Johor, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

Diduga Akibat Arus Pendek, Rumah Warga Ujunggenteng Sukabumi Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

26 Juni 2026 - 11:37 WIB

Kondisi memprihatinkan bagian dalam rumah milik Ibu Enok (55) di Kampung Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang hangus menyisakan puing-puing pascakebakaran pada Jumat (26/6) dini hari. Kebakaran yang diduga kuat dipicu oleh arus pendek listrik ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp150 juta.

Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Ribuan Petugas Diterjunkan

26 Juni 2026 - 09:03 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (kanan), memukul gong sebagai tanda diresmikannya pencanangan Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis (25/6/2026). Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh BPS dengan menerjunkan 2.600 petugas guna memetakan kekuatan ekonomi riil masyarakat. (

Edarkan Ribuan Butir Hexymer, Seorang Karyawan Honorer di Sukabumi Diringkus Polisi

26 Juni 2026 - 08:53 WIB

Barang bukti ribuan pil Hexymer dan satu unit telepon genggam yang diamankan dari tersangka FA oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polri.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Kekasih Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Sukabumi

26 Juni 2026 - 08:42 WIB

Kapolsek Cikole Kompol Ma'ruf Moerdianto (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media mengenai penangkapan tersangka E (47), pria yang diduga membunuh kekasihnya, R (53), di sebuah kamar hotel di Jalan Stasiun, Sukabumi, usai hasil autopsi memastikan adanya tindak kekerasan leher.
Trending di Sukabumi