Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 26 Jun 2025 16:49 WIB

Korupsi Dana Perawatan Truk Sampah, Dua Pejabat DLH Sukabumi Ditahan Kejari, Kerugian Negara Capai Rp877 Juta


					Tersangka kasus dugaan korupsi dana sampah, TS, saat akan memasuki mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/6/2025). Ia bersama satu rekannya ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan. Perbesar

Tersangka kasus dugaan korupsi dana sampah, TS, saat akan memasuki mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/6/2025). Ia bersama satu rekannya ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun anggaran 2024. Kedua tersangka, berinisial TS dan HR, langsung ditahan pada hari Kamis (26/6/2025) setelah hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp877,2 juta.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan yang telah berjalan sejak 18 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Fokus penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi.

Kedua pejabat yang kini menyandang status tersangka adalah:

  1. TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
  2. HR, yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui tim penyidik, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat terpisah yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025.

“Penetapan ini kami lakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat terkait adanya penyelewengan dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024,” ujar seorang sumber di lingkungan Kejari Sukabumi.

Dasar utama dari pengungkapan kasus ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 21 Maret 2025. Dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tersebut, ditemukan adanya kerugian yang ditanggung oleh Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pasal subsider yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyasar penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan hari ini, TS dan HR akan mendekam di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tutup sumber tersebut.

Pihak Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)


Kor : Rfk

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 3,830 kali

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Asri Mulyawati Gelar Reses di Jampangtengah

6 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar, Asri Mulyawati, S.Pd. (tengah, berkerudung putih), saat memimpin jalannya dialog interaktif dalam kegiatan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Aula Kecamatan Jampangtengah, Jumat (5/6/2026).

Serap Aspirasi Warga Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana Gelar Reses dan Santuni Anak Yatim

6 Juni 2026 - 20:34 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana (memegang mikrofon), saat memberikan sambutan di hadapan warga yang hadir dalam acara Reses Kedua Tahun Anggaran 2026 di kediamannya, Kampung Ciloa, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan lanjut usia (jompo), di mana sejumlah anak-anak yatim yang hadir tampak memegang bingkisan santunan. (FOTO: Istimewa)

Antisipasi Teror Geng Motor, Polsek Citamiang Gelar Patroli Skala Besar di Jam Rawan

6 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Citamiang Iptu Riki Saputra (berseragam di tengah) terlihat sedang berinteraksi dan berdialog langsung dengan warga di sebuah pos selama pelaksanaan patroli preventif dini hari untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan memberikan imbauan keamanan.

Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Sukabumi Gaungkan “Keadilan Iklim” Lewat Aksi Masif

6 Juni 2026 - 13:50 WIB

Potret petugas dan warga melakukan korve (kerja bakti) massal serentak untuk membersihkan median jalan dan mengumpulkan sampah ke dalam karung di area Cisaat, Sukabumi, pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sabtu (6/6/2026). Aksi nyata pembersihan di lapangan ini menjadi langkah taktis Pemkab Sukabumi untuk mengatasi darurat sampah dan memperluas ruang terbuka hijau, menindaklanjuti seruan Kepala DLH Nunung Nurhayati. (

Hari Lingkungan Hidup 2026: Disperkim Sukabumi Pacu Transformasi ‘Green Settlement’ Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dalam poster peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Disperkim berkomitmen mendorong transformasi pembangunan perumahan berbasis keberlanjutan lingkungan (green settlement) guna menghadapi dampak nyata perubahan iklim di daerah.

Gelar Reses di Kebonpedes, Anggota DPRD Sukabumi Uden Abdunnafsir Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Persoalan Hukum

6 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnafsir, saat menyampaikan pemaparan dalam Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Pondok Pesantren Nurul Inayah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi