Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Okt 2025 17:34 WIB

Dua Warga Cikakak Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri


					Lubang galian bekas aktivitas penambangan emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Cikakak, yang kini diselidiki Polres Sukabumi. Kapolres AKBP Samian menegaskan praktik ini membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan. Perbesar

Lubang galian bekas aktivitas penambangan emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Cikakak, yang kini diselidiki Polres Sukabumi. Kapolres AKBP Samian menegaskan praktik ini membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pribadi. Penggerebekan aktivitas ilegal ini dilakukan oleh petugas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, belum lama ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan praktik penambangan yang meresahkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah kerja sama antara pemilik lahan dengan penanggung jawab tambang.

“Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkanlah beberapa gram emas,” terang Kapolres AKBP Samian, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 33 karung berisi batu bercampur tanah yang diduga kuat mengandung emas, satu unit hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, dua senter kepala, serta satu pak sarung tangan.

AKBP Samian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas. “Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena tanpa standar keamanan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas AKBP Samian.

Kapolres juga menambahkan bahwa secara hukum, kepemilikan sumber daya mineral di hampir semua negara, termasuk Indonesia, diatur sebagai milik negara, terlepas dari kepemilikan lahan di atasnya.

“Secara hukum, memang hampir semua negara menganggap sumber daya mineral sebagai milik negara, bukan pemilik tanah. Hanya beberapa negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang secara resmi memperbolehkan menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sukabumi dan sekitarnya mengenai konsekuensi hukum berat yang menanti bagi siapapun yang nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain risiko penjara dan denda fantastis, PETI juga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.(*)


Reporter: Rudi

Redaktur: Mia


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca