Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Okt 2025 17:34 WIB

Dua Warga Cikakak Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri


					Lubang galian bekas aktivitas penambangan emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Cikakak, yang kini diselidiki Polres Sukabumi. Kapolres AKBP Samian menegaskan praktik ini membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan. Perbesar

Lubang galian bekas aktivitas penambangan emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Cikakak, yang kini diselidiki Polres Sukabumi. Kapolres AKBP Samian menegaskan praktik ini membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pribadi. Penggerebekan aktivitas ilegal ini dilakukan oleh petugas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, belum lama ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan praktik penambangan yang meresahkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah kerja sama antara pemilik lahan dengan penanggung jawab tambang.

“Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkanlah beberapa gram emas,” terang Kapolres AKBP Samian, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 33 karung berisi batu bercampur tanah yang diduga kuat mengandung emas, satu unit hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, dua senter kepala, serta satu pak sarung tangan.

AKBP Samian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas. “Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena tanpa standar keamanan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas AKBP Samian.

Kapolres juga menambahkan bahwa secara hukum, kepemilikan sumber daya mineral di hampir semua negara, termasuk Indonesia, diatur sebagai milik negara, terlepas dari kepemilikan lahan di atasnya.

“Secara hukum, memang hampir semua negara menganggap sumber daya mineral sebagai milik negara, bukan pemilik tanah. Hanya beberapa negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang secara resmi memperbolehkan menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sukabumi dan sekitarnya mengenai konsekuensi hukum berat yang menanti bagi siapapun yang nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain risiko penjara dan denda fantastis, PETI juga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.(*)


Reporter: Rudi

Redaktur: Mia


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 173 kali

Baca Lainnya

Dimsum Ayam Jamur Diduga Pemicu Keracunan Massal 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh

8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Koordinasi antara tim medis, unsur pemerintah kecamatan, dan pihak SMKN 1 Gunungguruh mengenai 151 orang yang diduga keracunan makan bergizi gratis, Rabu (7/10/2026). Satu orang guru sempat dirawat akibat insiden ini.

Petugas Evakuasi Buaya 3 Meter yang Terjerat Jaring Warga di Sungai Cibubuay Sukabumi

8 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi terhadap seekor buaya yang terjerat jaring warga di Sungai Cibubuay, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi

7 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.

PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PENUH MUKERDA MUI: LANGKAH STRATEGIS RUMUSKAN PROGRAM KHIDMAT UMAT

6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Sukabumi memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kabupaten Sukabumi di Pondok Modern Assalam Putri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca