JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pribadi. Penggerebekan aktivitas ilegal ini dilakukan oleh petugas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, belum lama ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan praktik penambangan yang meresahkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah kerja sama antara pemilik lahan dengan penanggung jawab tambang.
“Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan. Kemudian dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkanlah beberapa gram emas,” terang Kapolres AKBP Samian, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 33 karung berisi batu bercampur tanah yang diduga kuat mengandung emas, satu unit hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, dua senter kepala, serta satu pak sarung tangan.
AKBP Samian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas. “Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena tanpa standar keamanan,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Terhadap para tersangka kami terapkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas AKBP Samian.
Kapolres juga menambahkan bahwa secara hukum, kepemilikan sumber daya mineral di hampir semua negara, termasuk Indonesia, diatur sebagai milik negara, terlepas dari kepemilikan lahan di atasnya.
“Secara hukum, memang hampir semua negara menganggap sumber daya mineral sebagai milik negara, bukan pemilik tanah. Hanya beberapa negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang secara resmi memperbolehkan menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sukabumi dan sekitarnya mengenai konsekuensi hukum berat yang menanti bagi siapapun yang nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain risiko penjara dan denda fantastis, PETI juga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Mia
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















