Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 30 Okt 2025 14:16 WIB

Kontroversi Kasus Kematian Siswi MTsN 3 Sukabumi: Bantahan Sekolah Dibantah Pengakuan Ibu Korban ke DPRD


					Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat mengunjungi rumah duka dan mendengarkan pengakuan ibu korban terkait dugaan perundungan yang dialami AK. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat mengunjungi rumah duka dan mendengarkan pengakuan ibu korban terkait dugaan perundungan yang dialami AK.

JENTERANEWS.com – Kasus meninggalnya siswi MTs Negeri 3 Sukabumi berinisial AK (14), yang ditemukan tewas tergantung di rumahnya, Selasa (28/10/2025), memicu kontroversi serius. Pernyataan Kepala Sekolah yang menampik adanya perundungan (bullying) terhadap korban dibantah oleh temuan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mengungkap bahwa ibu korban telah mengadukan tekanan yang dialami anaknya kepada wali kelas.

Korban, yang merupakan siswi berprestasi dari Kecamatan Cikembar, diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan yang ia alami.

Sekolah Ngotot: Tidak Ada Bullying

Kepala MTsN 3 Sukabumi, Wawan Setiawan, pada Rabu (29/10/2025), dengan tegas membantah adanya indikasi perundungan di lingkungan sekolah.

“Di sekolah tidak ada indikasi anak ini kena bullying. Bullying itu di kami haram hukumnya, karena kami sekolah ramah anak,” ujar Wawan.

Wawan menekankan bahwa almarhumah adalah siswi yang aktif dan berprestasi, tercatat sebagai anggota Pramuka Garuda dan koordinator program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia bahkan menjadi petugas pengibar bendera sehari sebelum kejadian.

“Secara psikologis kalau anak dalam tekanan tidak mungkin bisa menjadi petugas pengibar bendera,” tambahnya.

Pihak sekolah mengklaim, komunikasi terakhir mereka dengan AK hanya terkait izin pulang lebih awal karena sakit perut, tanpa ada aduan mengenai perundungan. Mengenai dugaan surat wasiat, sekolah memilih untuk bersikap kooperatif dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Fakta Kontradiktif dari DPRD: Ibu Korban Sudah Mengadu

Kontradiksi muncul setelah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengunjungi rumah duka. Ferry menyatakan bahwa ia mendengar langsung dari ibu korban tentang adanya pengaduan ke pihak sekolah sebelum tragedi.

“Barusan saya mendengarkan langsung dari ibu korban. Ibu korban katanya sempat menyampaikan kepada wali kelasnya yang bernama Ibu Dewi, terkait hal yang dikeluhkan oleh almarhumah setiap pulang sekolah,” ungkap Ferry.

Menurut penuturan ibu korban, AK sering mengeluh tertekan dan berulang kali meminta untuk pindah sekolah, namun terkendala faktor ekonomi. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada wali kelas.

Ferry menuturkan, sang wali kelas bahkan sempat merespons keluhan tersebut dengan janji tindak lanjut. “Kata pengakuan si wali kelas itu ‘iya akan ditindaklanjuti, akan diobrolkan mungkin kepada terduga pelakunya’. Itu sebelum kejadian,” tegas Ferry, mengutip penuturan ibu korban.

Menyikapi perbedaan fakta ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan mengawal proses hukum yang berlaku. Ferry mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan menuntut adanya punishment (hukuman) yang tegas bagi para pelaku jika indikasi bullying terbukti.


Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Buka Jambore Kader IMP: Sebut Kader Sebagai Garda Terdepan Kesuksesan Program Bangga Kencana

18 April 2026 - 21:14 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (paling kiri, berkacamata hitam), berdiri tegak bersama ratusan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) se-Kabupaten Sukabumi di baris terdepan pada upacara pembukaan Jambore Kader IMP di Area Rekreasi Salabintana, Sabtu (18/4/2026).

Praktis dan Tahan Lama! Ini Resep Kering Kentang Tempe Pedas yang Bikin Nasi Cepat Habis

18 April 2026 - 07:22 WIB

Dukung Transformasi Samsat Cibadak, Komisi III DPRD Sukabumi: Solusi Nyata bagi Masyarakat

17 April 2026 - 22:57 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Trending di Sukabumi