JENTERANEWS.com – Aksi premanisme berkedok profesi jurnalis yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung di jeruji besi. Penyidik Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan AG (46), oknum wartawan yang terekam mengamuk dan mengintimidasi pihak Sekolah Dasar Negeri 2 Sukaraja, sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Selain memeras tenaga pendidik, pelaku juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengonfirmasi bahwa tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Ulah tak terpuji AG dipicu oleh kemarahannya ketika uang kerja sama langganan media sebesar Rp100.000 belum dapat dipenuhi oleh pihak sekolah. Tanpa tenggang rasa, AG meluapkan amarahnya dengan mengancam kepala sekolah dan jajaran guru. Atas tindakan tersebut, penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 483 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.
Hasil pemeriksaan medis kian memperberat posisi hukum pelaku. Polisi memastikan bahwa AG merupakan pengguna aktif sabu. Fakta ini memperlihatkan potret kelam bagaimana seorang oknum media yang mengonsumsi barang haram nekat menyebarkan teror psikologis di ruang institusi pendidikan demi nominal uang yang tidak seberapa.
Insiden yang mendadak viral di media sosial ini mematik kecaman hebat dari Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Barat. Peristiwa kekerasan verbal yang disaksikan langsung oleh para siswa tersebut dinilai merusak iklim sekolah ramah anak yang sedang dibangun. Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Juhana, menegaskan bahwa tindak intimidasi terhadap pendidik di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi.
Dalam pernyataan sikap resminya, PGRI Jawa Barat menggarisbawahi empat poin penting:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap guru di lingkungan sekolah.
- Menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota.
- Mendukung penuh langkah Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal penanganan perkara.
- Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jabar Istimewa guna memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku.(*Ijus*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















