JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman dan perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, Pemkab Sukabumi resmi memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayahnya.
Komitmen tersebut direalisasikan melalui penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 417 pekerja rentan oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Prosesi ini dilangsungkan di sela-sela agenda Rapat Dinas Bulan Juni 2026 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6/2026).
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, para kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala bagian, hingga seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 417 penerima manfaat dari program ini merupakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pekerjaan informal. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, hingga buruh harian lepas. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, namun mayoritas belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui pendanaan DBHCHT, ratusan pekerja tersebut kini resmi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak periode Juni hingga Desember 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah instrumen vital untuk menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi penggerak roda perekonomian akar rumput.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya memperoleh perlindungan yang layak apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” tegas Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati menilai program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini merupakan strategi daerah yang inklusif untuk menekan angka kemiskinan ekstrem dan mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat hilangnya tulang punggung keluarga.
Para pekerja rentan yang terdaftar berhak atas dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan ketentuan, fasilitas yang didapatkan meliputi:
-
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis).
-
Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris.
-
Santunan berkala dan biaya pemakaman.
-
Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah proaktif Pemkab Sukabumi ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi ini adalah representasi nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat pekerja.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan. Dengan adanya dukungan Pemkab Sukabumi, sebanyak 417 pekerja rentan kini memiliki penyangga ekonomi keluarga agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan baru saat terjadi risiko tak terduga,” ujar Alpian.
Alpian berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat untuk mengakselerasi terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Sukabumi.
Ke depannya, Pemkab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan telah merancang perluasan cakupan perlindungan pekerja rentan melalui berbagai instrumen pembiayaan lainnya, mulai dari optimalisasi APBD, kelanjutan DBHCHT, pemanfaatan dana desa, hingga sinergi program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi.(*)















