JENTERANEWS.com – Upaya pelarian Agus Hermawan bin Adin (26), seorang tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir tragis. Agus gagal kabur setelah merusak sel tahanan Mapolsek Lengkong, Polres Sukabumi, pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Tak hanya mencoba meloloskan diri, pria yang dikenal memiliki rekam jejak “licin” ini juga nekat melukai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, sebelum akhirnya babak belur dihakimi massa.
Kronologi Pelarian dan Penyerangan di Polsek Lengkong
Aksi pelarian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Agus memanfaatkan situasi dengan merusak pintu besi jeruji sel hingga baut engselnya terlepas. Setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, pelaku langsung melarikan diri ke luar area Mapolsek.
Pelarian pelaku segera diketahui oleh petugas jaga. Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, bersama anggota piket dan dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran secara intensif.
Sekitar 500 meter dari Mapolsek Lengkong, Agus yang merasa terkepung melakukan perlawanan sengit. Pelaku menyerang Aipda Yadi menggunakan sebuah batu besar. Lemparan tersebut mengenai mata kiri dan dada Kanit Reskrim hingga terjatuh.
Warga yang menyaksikan penyerangan brutal tersebut langsung bergerak cepat mengepung pelaku. Agus menjadi bulan-bulanan amuk massa yang geram hingga babak belur, sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian sekitar pukul 07.45 WIB.
Kondisi Korban: Akibat serangan tersebut, Aipda Yadi Supriyadi mengalami luka sobek serius di bagian mata kiri yang memerlukan penanganan medis, serta rasa nyeri di bagian dada.
Aipda Yadi menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, pihaknya telah melakukan pengecekan rutin pada pukul 06.00 WIB dan tidak menemukan hal yang mencurigakan. Pengecekan ketat tersebut dilakukan mengingat jeruji besi sel Polsek Lengkong baru saja selesai diperbaiki dengan metode pengelasan.
Dipindahkan ke Lapas Warungkiara
Agus sebenarnya baru ditahan di Polsek Lengkong sejak 23 Juni 2026 atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan roda dua. Menanggapi aksi nekat dan berulang dari pelaku, pihak kepolisian mengambil langkah tegas.
Kapolsek Lengkong, AKP Awan Ridwan, menegaskan bahwa situasi saat ini telah terkendali dan pelaku langsung dipindahkan. Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan penahanan Agus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara demi mencegah terjadinya insiden serupa.
Rekam Jejak: Pernah Kabur dari Polsek Jampangtengah
Aksi nekat Agus di Polsek Lengkong ini rupanya bukan yang pertama kali. Berdasarkan catatan kepolisian, Agus alias Agus Sumarna sebelumnya pernah membuat repot aparat setelah berhasil kabur dari Polsek Jampangtengah pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berikut adalah rentetan kasus kepolisian yang melibatkan Agus sebelum dipindahkan ke Lapas Warungkiara:
-
22 April 2026: Agus diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang pedagang bakso di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah.
-
11 Juni 2026 (Pukul 09.00 WIB): Agus tertangkap basah oleh warga saat mencuri satu dus obat batuk di toko grosir milik Haji Edi (Ketua RT setempat) di Kampung Bojonglopang. Ia sempat kabur menggunakan sepeda motor ke Hutan Lindung Jelebud sebelum akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Jampangtengah.
-
11 Juni 2026 (Pukul 10.40 WIB): Saat proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyelidikan sedang berlangsung, Agus berhasil melarikan diri melalui jendela belakang ruang pemeriksaan. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang tengah keluar ruangan untuk menerima barang bukti tas dari pihak pelapor.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, sempat mengonfirmasi pada saat kejadian di Jampangtengah bahwa status Agus kala itu masih sebagai saksi terlapor dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum berstatus sebagai tahanan resmi resmi.
Setelah menjadi buron pasca-kabur dari Jampangtengah, petualangan Agus sempat terhenti saat diciduk Polsek Lengkong pada 23 Juni 2026 atas kasus curanmor, hingga akhirnya ia kembali berulah dan kini harus mendekam di Lapas Warungkiara.(*)















