JENTERANEWS.com – Suasana duka mendalam menyelimuti warga Kampung Cadas Ngampar RT 014/004, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Seorang balita berusia belum genap dua tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar sumur milik warga pada Sabtu (27/6/2026) petang.
Korban diketahui berinisial GA, seorang bocah laki-laki yang lahir pada 28 Juli 2024. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB, mengambang di permukaan air sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari kediaman rumahnya.
Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian, membeberkan kronologi peristiwa pilu tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara di lapangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di sekitar pekarangan rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Sang ibu, Holisoh, sempat membawa buah hatinya tersebut untuk kembali masuk ke dalam rumah. Namun, diduga tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban kembali menyelinap keluar.
“Menyadari anaknya sudah tidak berada di dalam rumah, orang tua korban bersama warga sekitar langsung berinisiatif melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar AKP Taufick Hadian, Sabtu (27/6/2026) malam.
Setelah upaya pencarian berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, seorang warga setempat bernama Egi menghentikan langkahnya saat menyisir area sumur milik warga bernama Muslih. Saat memeriksa ke dalam bibir sumur, Egi dikejutkan dengan penampakan tubuh mungil korban yang sudah dalam posisi mengambang di atas permukaan air.
Mendengar teriakan histeris Egi, warga lain bernama Wagianto langsung bergegas turun ke dasar sumur untuk mengevakuasi tubuh korban. Kendati demikian, setelah berhasil diangkat ke permukaan, nyawa balita tersebut dipastikan sudah tidak tertolong.
Mendapat laporan kedaruratan dari masyarakat, personel jajaran Polsek Ciracap langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata, serta melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan.
Dari hasil olah TKP sementara, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa insiden memilukan ini diduga kuat terjadi karena korban lepas dari pantauan dan pengawasan orang tuanya saat bermain. Adapun sumur sedalam beberapa meter tempat korban ditemukan merupakan milik warga yang hingga kini masih aktif digunakan untuk kebutuhan air bersih sehari-hari.
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan keluarga korban mengenai kelanjutan penanganan hukum kasus ini. Kendati terpukul, orang tua korban menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan tindakan autopsi.
Pihak keluarga juga telah resmi menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi di hadapan petugas kepolisian dan aparatur desa setempat.
“Saat ini jenazah korban masih disemayamkan di rumah duka dan rencananya akan dimakamkan pada Minggu (28/6/2026) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat,” pungkas AKP Taufick Hadian.(*)















